Menkumham setuju PKPU larangan caleg, tapi jangan tabrak Undang-Undang
"Bahwa kita sepakat untuk supaya jangan ada caleg yang mantan narapidana itu mencalonkan, semua sudah sepakat. Hanya caranya bagaimana," kata Yasonna.
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly menegaskan, DPR tidak setuju dengan larangan mantan nara pidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg), karena aturannya dinilai menabrak undang-undang. Selebihnya itu, sudah lama dan pernah dibahas di undang-undang Pemilu.
"Yang tidak setuju, maksudnya jangan tabrak undang-undangnya kan. Waktu kita membahas undang-undang Pemilu, fraksi-fraksi juga banyak yang tidak setuju terhadap napi narkoba, koruptor, pelecehan anak, teroris, ini kan tidak diikuti untuk mencalegkan," jelas Yosanna Laoly usai memberi pembekalan di Kantor Imigrasi Malang, Selasa (3/7).
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Tetapi karena Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga di atasnya, maka sesuatu yang sudah dibahas itu tidak masuk dalam undang-undang Pemilu. Proses konstitusi akhirnya membawa aturan sebagaimana yang tertera dalam undang-undang sekarang.
"Kita tunduk karena Konstitusi mengatakan demikian. Maka tetap mengikuti bagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi, maka bunyinya seperti itu sama seperti keputusan MK," sambungnya.
Yosanna menyesalkan KPU langsung menabrak undang-undang yang tentu harus mentaati azas perundang-undangan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011. Sehingga hal itu yang saat ini sedang dipersoalkan.
"Bahwa kita sepakat untuk supaya jangan ada caleg yang mantan narapidana itu mencalonkan, semua sudah sepakat. Hanya caranya bagaimana," katanya.
Ada beberapa, kata Yosanna, yang mengusulkan partai politik membuat fakta integritas, kemudian usulan lain dengan mengumumkan seseorang di daftar pencalegkannya. Laoly juga menegaskan bahwa KPU tidak punya hak untuk mengundangkan, kendati sebagai lembaga independen.
"KPU tidak bisa mengundangkan, (walau lembaga independen) mana ada yang independen terhadap undang-undang?" pungkasnya.
Baca juga:
Menkumham cari cara agar larangan koruptor jadi caleg tak tabrak UU
M Taufik terancam gagal nyaleg karena PKPU, ini tanggapan Gerindra
DPR usul KPU tak hanya larang eks koruptor maju Pileg tapi juga Pilpres
Hadar Gumay ingatkan Jokowi tegur Menkumham terkait PKPU nomor 20
Gerindra kaji wacana angket PKPU larangan eks koruptor jadi caleg
Ketum PAN nilai wacana angket PKPU larangan eks korupsi nyaleg berlebihan