Menolak Ide Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Ide penambahan masa jabatan presiden jadi tiga periode sempat muncul dalam wacana amandemen UUD 1945. Usulan ini dinilai tak perlu dan patut ditolak sejak awal.
Ide penambahan masa jabatan presiden jadi tiga periode sempat muncul dalam wacana amandemen UUD 1945. Usulan ini dinilai tak perlu dan patut ditolak sejak awal.
"Wacana ini seperti membuka kotak pandora dan akan memicu diskursus lain yang substansial seperti pemilihan langsung atau oleh MPR, soal bentuk negara bahkan hal yang mendasar lain," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Senin (2/12).
-
Bagaimana UUD 1945 disahkan? Peringatan Hari Konstitusi mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritus Junbi Inkai).
-
Apa isi dari Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Kenapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Pasal 7 dalam UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden diubah karena beberapa alasan, antara lain: Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode. Untuk mendorong regenerasi dan demokratisasi kepemimpinan nasional, yang memberi kesempatan kepada calon-calon presiden lain yang memiliki visi dan misi yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
-
Kapan Monumen Perjuangan 1945 diresmikan? Awalnya berdiri dan diresmikan pada peringatan Hari Pahlawan peresmian 10 November 1984, taman pun direhabilitasi pada tahun 2018.
-
Di mana lokasi Agrowisata Nadiin? Ikuti Kegiatan Field Trip Agrowisata Nadiin yang terletak di Jalan Sei Pinang, Desa Kuapan, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ini mayoritas dipenuhi lahan hijau dengan berbagai varietas buah.
-
Di mana SDN Ambon berada? Sebuah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Serang, Banten, tampak memprihatinkan.
Menurut Fadli, mendiskusikan kekuasaan dalam konteks demokrasi adalah soal pembatasan dan kontrol, bukan malah justru melonggarkannya. Hal yang lebih urgen kini adalah meningkatkan perekonomian, bukan melempar wacana menambah periode presiden.
"Ide penambahan periode jabatan presiden ini tak masuk kriteria untuk bisa didiskusikan lebih jauh. Ide tersebut bahkan harus segera didiskualifikasi dari perbincangan. Harus ditolak sejak awal," kata Fadli.
"Jika wacana tersebut dibiarkan hidup, saya khawatir harga politiknya sangat mahal. Dan ini pernah terjadi di Paraguay pada 2018, Burkina Faso di 2015" lanjutnya.
Fadli juga juga menyoroti usulan amandemen total UUD 1945, termasuk Pembukaan. Menurutnya, batang tubuh UUD memang bisa diamandemen oleh anggota MPR. Tapi kebebasan itu tak berlaku bagi Pembukaan (Preambule). Pembukaan UUD 1945 memuat"staatidee" berdirinya Republik Indonesia, memuat dasar-dasar filosofis serta dasar-dasar normatif yang mendasari UUD.
"Mengubah Pembukaan sama artinya dengan membubarkan negara ini. Pembukaan ini seperti naskah Proklamasi, tak bisa diubah. Kecuali, kita memang ingin membubarkan negara ini dan mendirikan negara baru yang berbeda," kritiknya.
Jokowi Tolak Wacana Presiden 3 Periode
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyesalkan ada pihak yang ingin mengusulkan jabatan presiden ditambah jadi tiga periode dalam wacana amandemen UUD 1945. Dia mengaku hal tersebut membuat dirinya tertampar.
"Kalau ada yang usulkan itu ada 3, Menurut saya satu ingin menampar muka saya, ingin cari muka, menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi saat makan siang bersama awak media, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/12).
Dia menegaskan, MPR tidak usah mengamandemen UUD 1945. Sebab saat ini hal tersebut bukan hanya terkait haluan negara. Tetapi malah melebar jadi jabatan presiden 3 periode dan pilih MPR.
"Jadi lebih baik enggak usah amandemen. Kita konsentrasi saja ke tekanan internal yang tidak mudah diselesaikan," kata Jokowi.
Usulan Fraksi NasDem
Usulan penambahan jabatan presiden menjadi tiga periode berasal dari Partai NasDem. Hal itu diungkap oleh pimpinan MPR Arsul Sani.
Arsul tegas menolak wacana itu. Dia meminta hal itu ditanyakan langsung kepada NasDem.
"Tentu ini harus ditanyakan kepada yang melayangkan ini kan bukan saya yang melayangkan. Ini ada yang menyampaikan seperti ini, kalau tidak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem tentu kita harus tanyakan kepada yang melayangkan secara jelas apa," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/11) lalu.
(mdk/ian)