Meski ditahan KPK, Samsu Umar masih calon tunggal Bupati Buton
Meski ditahan KPK, Samsu Umar masih calon tunggal Bupati Buton. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Bupati Buton Samsu Umar Abdul Saimun di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/1). Selain menangkap, KPK juga resmi menahan Samsu yang merupakan tersangka suap sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Bupati Buton Samsu Umar Abdul Saimun di Bandara Soekarno Hatta, Rabu (25/1). Selain menangkap, KPK juga resmi menahan Samsu yang merupakan tersangka suap sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, meski KPK resmi menahan Samsu, pihaknya tidak bisa serta merta menggugurkan status Samsu sebagai calon petahana sekaligus calon tunggal Bupati Buton pada Pilkada serentak 2017 nanti.
"Yang bersangkutan masih tersangka dan masih dalam proses hukum," kata Juri di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (31/1).
Dijelaskan Juri, status Samsu sebagai calon kepala daerah bisa gugur jika Pengadilan telah memutuskan vonis atau hukuman terhadap Samsu sudah inkracht. Oleh karena itu, Juri menyatakan untuk saat ini pihak KPU tidak memiliki kewenangan untuk menggugurkan status Samsu sebagai calon Bupati Buton.
"Seorang calon kepala daerah selama belum dinyatakan bersalah atau divonis dan dipidana sudah inkracht dan dipidana, yang bersangkutan masih sah sebagai calon," ujarnya.
"Jadi walau ditahan dia tetap sebagai calon dan Pilkada tetap diikuti satu calon," timpalnya.
Bukan hanya itu, Juri juga mengungkapkan bila dalam surat suara nama Samsu masih tercantum sebagai calon Bupati Buton. "Jadi surat suara tetap, dia masih jadi peserta," pungkas Juri.
Seperti diketahui, penetapan Samsu Umar sebagai tersangka terkait dugaan suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2012. Samsu telah mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Sidang sampai saat ini masih bergulir.
Samsu mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil. Hal ini untuk pengurusan sengketa Pilkada Buton yang akhirnya dimenangkan oleh pihaknya.
Akil sendiri tengah menjalani masa hukuman penjara seumur hidup karena menerima suap sembilan sengketa Pikada di MK pada 2011.
Baca juga:
Jelang Pilkada serentak, Komisioner Bawaslu temui Ketua MK
TNI siap bubarkan aksi berbau politis saat minggu tenang Pilkada
Mendagri sebut persiapan Pilkada serentak sudah 95 persen
Pilkada serentak, Golkar klaim kuasai Kalimantan Selatan
Polri terima 220 pelanggaran kampanye dan cuma 9 diproses hukum
Wiranto: Banyak pemimpin jadi pembesar, orientasinya sedot kekayaan
Golkar targetkan kemenangan 100 persen di seluruh Pilkada Kalsel
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.