‘MK Bukan Cuma Penjaga Konstitusi, Tapi juga Penjaga Demokrasi’
Mahkamah Konstitusi diminta membatasi diri pada kasus-kasus dengan komponen politik yang kuat. Agar tidak dipolitisasi oleh kekuatan lain.
Pemilu sebagai proses politik rentan terhadap pelanggaran aturan
'MK Bukan Cuma Penjaga Konstitusi, Tapi juga Penjaga Demokrasi'
Menurut Agus, Pemilu merupakan elemen yang sangat penting dalam demokrasi. Pemilu dalam proses penyelenggaraannya sebagai sarana demokrasi harus tunduk pada supremasi hukum.
Kata Agus, salah satu parameter mengukur demokratis atau tidaknya suatu negara adalah proses negara melakukan proses pemilihannya.
Agus menjelaskan, Pemilu merupakan bagian sah dari lembaga demokrasi dan sebagai parameter berfungsinya forum politik demokrasi.
Melalui pemilu, suara dan kehendak rakyat menjadi dasar penentuan jabatan publik.
Suatu sistem politik dikatakan demokratis jika memiliki prosedur pemilihan umum yang teratur untuk sirkulasi elit.
"Pemilu sebagai proses politik rentan terhadap pelanggaran aturan pemilu, khususnya kecurangan pemilu, yang dapat mempengaruhi kampanye pemilu, kejahatan pemilu, kebijakan moneter, dan hasil pemilu. Pelanggaran yang berujung pada sengketa pemilu" urai Agus dalam keterangannya, Rabu (11/10).
Jebolan Magister Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu mengingatkan, agar 'pengadil' sengketa Pemilu yaitu Mahkamah Konstitusi membatasi diri pada kasus-kasus dengan komponen politik yang kuat. Agar tidak dipolitisasi oleh kekuatan lain.
Agus meyakini, jika hakim konstitusi akan menjaga keseimbangan antara keadilan, transparansi, dan ketepatan waktu dalam menyelesaikan gugatan hasil pemilu.
Meski diperkirakan jumlah gugatan hasil pemilu akan meningkat di Pemilu 2024. Disebutkan pula kegagalan MK mengadili sengketa hasil pemilu secara adil dan tidak memihak akan memiliki dampak politik yang serius.
"MK itu bukan hanya penjaga konstitusi, tetapi juga penjaga demokrasi. Dalam membela administrasi, kecurangan pemilu, dan kontroversi di tahapan pemilu sebagai alasan keberatan pemohon (penggugat)," jelas Agus.
Sementara perselisihan dalam proses atau tahapan pemilu diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Komisi Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Namun karena pelanggaran struktural, sistemik, dan merajalela, maka harus dipertimbangkan dibentuknya peradilan khusus pemilu.
Peradilan khusus pemilu ini nantinya mengadili pelanggaran pemilu secara sistemik, khususnya Pemilu Kepala Daerah dimana selama ini melalui proses gugatan di PTUN yang ada di provinsi.
Hal tersebut sangat menyulitkan pencari keadilan dalam kaitan asas peradilan yang cepat dan biaya murah.
"Pendapat ini harus kita dukung. Mengingat sengketa pemilu merupakan sengketa yang sensitif dan membutuhkan partisipasi masyarakat yang luas, penyelesaian sengketa pemilu secara hukum di daerah diharapkan dapat menjadi preseden yang baik bagi penegakan hukum di Indonesia," ucap Agus.
Pria kelahiran Kudus Jawa Tengah itu menambahkan, apabila sengketa serupa berhasil diselesaikan oleh Peradilan khusus pemilu, maka proses penguatan demokrasi Indonesia akan menjadi lebih jelas.
“Karena itu rule of law sebagai satu-satunya prinsip demokrasi harus diikuti oleh semua elemen,” ujar Agus.