MK hapus pasal politik dinasti, Mendagri sebut tak perlu revisi UU
"Kami minta pada KPU untuk diatur dalam peraturan KPU. Cukup gitu saja. Itu teknis saja," kata Tjahjo.
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan soal pembatasan calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya meminta kepada KPU untuk membuat aturan yang tertuang dalam peraturan KPU.
"Kami minta pada KPU untuk diatur dalam peraturan KPU. Cukup gitu saja. Itu teknis saja," kata Tjahjo di Istana, Jakarta, Rabu (8/7).
Tjahjo menambahkan, putusan MK yang membatalkan aturan terkait petahana dalam UU tersebut tidak perlu disikapi berlebihan hingga dilakukan revisi.
"Tidak perlu harus merevisi UU karena akan melebar tetapi cukup ditegaskan dasar keputusan MK bisa diatur dalam PKPU," jelasnya.
Lebih jauh, Tjahjo menegaskan, pihaknya amat menghormati putusan MK. Sebab, taat kepada hukum harus tetap diprioritaskan.
"KIta serahkan pada masyarakat, yang menggugat masyarakat sekarang masyarakat juga," ucapnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Mahkamah menilai, aturan yang membatasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana telah melanggar konstitusi.