MK harus prioritaskan gugatan pasal ambang batas capres di UU Pemilu
Bila merunut jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait pencalonan presiden dan wakil presiden sedianya ditutup pada pertengahan Agustus 2018. Karenanya, MK harus memutus perkara gugatan maksimal menjelang awal Agustus 2018.
Para penggugat uji materi Pasal 222 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait ambang batas pencalonan presiden, berharap Mahkamah Konstitusi bisa memutus gugatan sebelum penutupan pendaftaran pencalonan presiden dan wakil presiden 2019.
"Kami sampai hari ini masih optimis bahwa MK akan memprioritaskan perkara ini dan ini bukan sesuatu yang sulit bagi mahkamah, karena ada banyak preseden dimana MK bisa memutuskan perkara pengujian UU dalam durasi pendek," kata salah satu pengugat, Direktur Perludem Titi Anggraini di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (18/7).
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Di mana Uut Permatasari tinggal? Uut Permatasari memilih untuk tinggal di sebuah rumah kos. Keputusan ini diambil untuk mendukung tugas suaminya, Tri Goffarudin Pulungan di Bali.
-
Bagaimana Pemilu memastikan legitimasi dan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan? Dalam praktiknya, Pemilu memungkinkan terpilihnya pemimpin yang didukung oleh mayoritas warga negara, sehingga memastikan legitimasi dan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan.
-
Kapan Pemilu dilaksanakan? Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara berkala untuk memilih wakil rakyat atau pejabat publik dalam suatu negara.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Optimisme tersebut, lanjut Titi, berkaca dari uji materi beleid syarat calon presiden yang pernah diajukan mantan presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
"Saat itu diajukan pada 19 April 2004 dan diputuskan oleh MK 23 April 2004. Jadi Mahkamah punya kredibilitas dan kompetensi untuk memeriksa cepat dan memprioritaskan perkara ini," jelas Titi.
Bila merunut jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait pencalonan presiden dan wakil presiden sedianya ditutup pada pertengahan Agustus 2018. Karenanya, MK harus memutus perkara gugatan maksimal menjelang awal Agustus 2018.
"Jadi dalam pandangan kami, kalau MK bisa memutus ini sebagai perkara prioritas dengan cepat, akan menumbuhkan keyakinan pada kepastian hukum pada penyelenggaraan pemilihan presiden yang betul sejalan dengan konstitusi kita," tutup Titi.
Sebagai informasi, belasan pemohon uji materi ini terdiri dari 12 orang. Mereka adalah Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Hadar Nafiz, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga Dwimas, Dahnil Anzar, Titi Anggraini, dan Hasan Yahya.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Cara baru gugat ambang batas capres dalam UU Pemilu di MK
PSI perbaiki permohonan uji materi frasa 'citra diri' di UU Pemilu
Gugatan PSI soal pasal citra diri dan larangan beriklan disidangkan MK
MK tolak gugatan pasal 169 dan 227 UU Pemilu, soal tafsir JK boleh jadi Wapres lagi
Akademisi sampai sutradara film kembali gugat Pasal 222 UU Pemilu ke MK
PSI gugat Pasal tentang citra diri di UU Pemilu ke MK
Sidang gugatan jabatan wapres, hakim MK tanya apakah JK bersedia maju Pilpres