MK kandaskan gugatan Effendi-Jumiran
Putusan ini dijatuhkan dengan pertimbangan tudingan pemohon tidak terbukti secara hukum.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara (Sumut) yang diajukan oleh pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (Effendi-Jumiran). Dengan putusan ini MK menyatakan hasil rekapitulasi surat suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sah.
"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Akil Mochtar membacakan amar putusan di Jakarta, Senin (15/4).
-
Siapa saja yang dibebani dengan pajak di Sumut? Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
-
Bagaimana Imlek dirayakan di Sumut? Sejarah perayaan Imlek di Indonesia telah ada sejak abad ke-15 ketika pedagang Tionghoa datang ke Nusantara. Perayaan ini telah menjadi bagian dari budaya Indonesia, dengan tradisi seperti memasang lampion, menyiapkan makanan khas Imlek, dan memberikan angpao.
-
Kenapa Curug Cimarinjung di Sukabumi terkenal? Memotret diri dengan keindahan ngarai dan air terjun akan membuat hasil foto pengunjung semakin istimewa.
-
Apa yang istimewa dari Curug Cimarinjung di Sukabumi? Selain menawarkan keindahan, curug ini juga memiliki kisah misterius tentang keraton gaib yang berkembang di masyarakat.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Apa yang dimaksud dengan Hizib Sulaiman Penakluk Jin? Hizib adalah kumpulan doa dan wirid yang berasal dari Al-Qur’an atau hadits, yang digunakan untuk memohon pertolongan kepada Allah dalam menghadapi masalah lahir dan batin, baik dalam urusan dunia maupun akhirat.
Putusan ini dijatuhkan MK dengan mendasarkan pada dalil pemohon tidak meyakinkan untuk menunjukkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilgub Sumut. MK pun menyatakan telah sering mengingatkan kepada pemohon untuk menyerahkan bukti yang dapat disahkan dalam persidangan.
"Mahkamah telah beberapa kali mengingatkan dan memberi kesempatan kepada Pemohon untuk mengajukan alat bukti surat atau tulisan, namun sampai dengan persidangan terakhir Pemohon tidak juga mengajukan alat bukti surat atau tulisan tersebut, sehingga alat bukti surat atau tulisan Pemohon tidak disahkan dalam persidangan," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Anwar mengatakan, setiap alat bukti yang digunakan di MK harus disahkan dalam persidangan. Sehingga apabila alat bukti yang diserahkan usai persidangan berlangsung, maka hal itu tidak dapat diipertimbangkan dalam putusan.
"Mahkamah Konstitusi menentukan sah atau tidak sahnya alat bukti dalam persidangan Mahkamah Konstitusi," ucap Anwar.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menerangkan, dalil pemohon yang menuding adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh calon incumbent Gatot Pujo Nugroho tidak terbukti. Menurut dia, MK sejumlah bantuan yang diberikan Pemprov sudah berdasarkan persetujuan dari DPRD sesuai peraturan perundang-undangan sehingga keliru apabila pemohon menilai bantuan itu merupakan perdagangan pengaruh yang dilakukan oleh pihak terkait.
"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa Bantuan Keuangan Daerah Bawahan (BDB) dalam APBD Tahun 2013 belum ada yang direalisasikan," terang Hamdan.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan pasangan incumbent Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi memenangkan Pilgub dengan perolehan sebanyak 1.604.337 suara atau 33 persen. Urutan kedua diraih pasangan Effendi-Jumiran dengan perolehan 1.183.187 suara atau 24.34 persen. Urutan ketiga ditempati pasangan Gus Irawan Pasaribu-Soekirman dengan 1.027.433 suara atau 21,13 persen. Sedangkan urutan keempat dan kelima ditempati pasangan Haji Amri Tambunan-RE Nainggolan dengan 594.414 suara atau 12,23 persen dan pasangan Chairuman Harahap-Fadly Nurzal dengan 452.096 suara atau 9,30 persen.
(mdk/bal)