MK larang anggota DPD jadi pengurus parpol, KPU minta pendapat ahli hukum
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan diskusi dengan para ahli terkait rencana perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ini dikarenakan, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggota senator tak boleh jadi pengurus partai politik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan diskusi dengan para ahli terkait rencana perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ini dikarenakan, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggota senator tak boleh jadi pengurus partai politik.
"Akan diskusikan hari ini. Jadwalnya nanti sore akan didiskusikan dengan ahli-ahli hukum," ungkap Ketua KPU Arief Budiman di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (27/7).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Kenapa PDIP menang di pemilu 2019? Kemenangan ini juga menunjukkan bahwa citra dan program kerja yang ditawarkan oleh PDIP dapat diterima oleh masyarakat luas.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
Dalam putusan MK tersebut, ditegaskan bahwa, anggota DPD tidak boleh lagi diisi pengurus partai politik. Putusan itu berlaku untuk pemilu tahun 2019 dan tahun-tahun setelahnya.
Arief mengatakan, hasil diskusi itu bisa menjadi pertimbangan bagi pihaknya untuk membuat keputusan apakah akan mengubah atau tidak PKPU tersebut.
"Hari ini mau diskusi dengan para ahli terkait perubahan PKPU atas putusan MK," kata Arief.
Hal senada disampaikan oleh Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. Menurut dia, keputusan untuk mengubah atau tidak PKPU DPD akan diambil lewat adanya pendapat dari para ahli. Hal ini dilakukan agar nantinya tak ada kesalahan dalam penerapan aturan yang baru terhadap syarat anggota DPD.
"Kan sebelum mengambil keputusan mengambil dulu pendapat ahli hukum, pegiat pemilu, dan kami akan laksanakan putusan MK," ujar Evi.
"Tentu perhatian kami pada aspek teknis," lanjutnya.
Evi pun mengaku, pihaknya tengah membuat kajian mengenai hal itu, namun hasilnya belum final. "Jadi kita lagi mengkaji bagaimana aspek teknisnya dalam pelaksanannya," pungkasnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Anggota DPD dari parpol dinilai bentuk keserakahan politik
Akhmad Muqowam dilantik menjadi wakil ketua DPD
Pengurus parpol tak boleh jadi anggota DPD dapat mendorong politisi jadi profesional
Akhmad Muqowam resmi dilantik jadi Wakil Ketua DPD
Akhmad Muqowam terpilih jadi pimpinan tambahan DPD
Yusril temui OSO bahas putusan MK terkait DPD