MK Nilai Aplikasi Sirekap Berdampak Terhadap Integritas Pemilu, Usul Dikembangkan dan Diaudit Lembaga Independen
MK menilai penggunaan aplikasi Sirekap harus menjadi catatan bagi KPU.
MK menilai penggunaan aplikasi Sirekap harus menjadi catatan bagi KPU.
- Kronologi Tiga ASN Ternate Ditangkap di Warkop Cempaka Putih Jakpus Terkait Narkoba
- Pabrik Arang Batok Kelapa di Jaktim yang Disegel Bisnis Turun Temurun, Sudah Eksis Lebih dari 40 Tahun
- Poin-Poin Penting Putusan MK di Sidang Sengketa Pilpres 2024
- Sederet Para Pesohor dari Dapil Jabar I Lolos ke Senayan, Ada Melly Goeslaw hingga Istri Ridwan Kamil
MK Nilai Aplikasi Sirekap Berdampak Terhadap Integritas Pemilu, Usul Dikembangkan dan Diaudit Lembaga Independen
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai aplikasi Sirekap tidak menjalankan fungsi dengan baik dan membuat kegaduhan masyarakat dalam menghitung hasil perolehan suara Pemilu 2024. MK menilai penggunaan aplikasi Sirekap harus menjadi catatan bagi KPU.
Hal itu dikatakan Hakim Mahkamah Konstitusi, Guntur Hamzah saat membacakan putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 terkait dugaan manipulasi angka perolehan suara dan penghilangan metadata Formulir C pada aplikasi Sirekap. Dugaan kecurangan itu sebelumnya menjadi salah satu isi gugatan pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Tuntutan tersebut didasari dengan bukti adanya fitur yang tiba-tiba muncul di Mobile Apps Sirekap yang dimiliki oleh anggota KPPS dan sistem Single Sign On (SSO) dalam aplikasi Sirekap yang memiliki desain open source sehingga dapat diakses tanpa verifikasi.
Bukti tersebut membuat spekulasi bahwa Sirekap sengaja didesain untuk kemenangan pasangan calon tertentu. Selain itu, hasil formulir C yang termuat dalam Website KPU juga tidak dapat dipertanggungjawabkan keasliannya karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan audit IT.
"Sistem IT yang seharusnya menjadi alat bantu penting dengan tugas-tugas yang diatur dalam peraturan dan keputusan KPU, justru terkesan tidak memberikan kepastian," kata Guntur saat membacakan isi putusan.
MK menyimpulkan bahwa aplikasi Sirekap tidak memenuhi standar dan memiliki berpotensi membuka ruang kecurangan yang dapat berimbas pada integritas pemilu.
"Keseluruhan temuan ini menunjukan bahwa Sirekap, dalam kondisi saat analisis dilakukan, tidak memenuhi standar yang diperlukan untuk sistem rekapitulasi pemilu yang dapat diandalkan. Kelemahan dalam aspek, keamanan, integritas, dan keandalan sistem menimbulkan potensi serius bagi terbukanya ruang kecurangan yang dapat mengganggu integritas pemilu,” ucap Guntur.
Usul MK
MK menyarankan agar dilakukan audit untuk aplikasi Sirekap oleh lembaga yang mandiri dan berkompeten.
"Sebelum Sirekap digunakan perlu dilakukan audit oleh lembaga yang berkompeten dan mandiri. Di samping itu untuk menjaga objektifitas dan validitas data yang diunggah, menurut Mahkamah perlu dibuka kemungkinan pengelolaan Sirekap dilakukan oleh lembaga yang bukan penyelenggara Pemilu," tutur Guntur.
Kendati demikian, KPU berargumen bahwa Sirekap tidak difungsikan sebagai penghitungan resmi hasil Pemilu 2024. Hasil Pemilu 2024 didapatkan dari penghitungan manual secara berjenjang sehingga tuntutan terkait kecurangan Pemilu melalui aplikasi Sirekap akhirnya oleh MK dinilai tidak beralasan menurut hukum.