MK & Panwaslu diminta bikin aturan main 3 daerah calon tunggal
Aturan yang dimaksud salah satunya soal penyelesaian sengketa pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) diminta tak lepas tangan dan segera menyiapkan aturan penyelesaian sengketa hasil pemilu bagi tiga daerah yang memiliki pasangan calon tunggal. Tiga daerah itu antara lain Timor Tengah Utara, Blitar dan Tasikmalaya.
Selain KPU sebagai penyelenggara pemilu yang telah menyiapkan draft PKPU, MK dan Panwaslu harus benar-benar mempunyai persiapan dari segi hukum agar sengketa hasil pemilu Kepala daerah (Pilkada) bisa diselesaikan secara baik.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
"Saya kira bukan hanya KPU, Panwaslu juga perlu membuat aturan untuk 3 daerah ini. Bahkan MK juga perlu buat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) khusus," ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Assiddiqie sebelum mengadakan rapat koordinasi dengan KPU di gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu (7/10).
"Jadi jangan dia (MK) buat putusan seperti kemarin tapi dia luput nanti jika ada masalah perselisihan mengenai hasil pemilihan di tiga daerah tersebut bagaimana? Pihaknya siapa? Jadi ada legal standing antara pemohon dan termohon di tiga daerah tersebut," tambahnya.
Aturan hukum yang perlu disiapkan MK dan Panwaslu tidak hanya mencakup pasangan calon yang kalah. Perlu ada yang memuat materi pemilih yang menyatakan setuju dan tidak setuju pada para calon di tiga daerah.
"Lah iya, masa kalau ia menang apa tidak ada perkara? Atau dia kalah apa yang menang itu tidak boleh mengajukan permohonan? Nah ini kan perlu diatur oleh MK," ucapnya.