MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, DPR Bandingkan Putusan Presidential Threshold
Sebab, kata Didik, mengubah masa jabatan pimpinan KPK seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengaku cukup terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Menurut dia, butuh analisis ekstra untuk memahami isi putusan MK tersebut.
"Ya, cukup surprise putusan MK, butuh penalaran ekstra apakah yang diputuskan tersebut memang substansi konstitusional atau sebaliknya dari sebuah norma," kata Didik dalam keterangannya, Jumat (26/5).
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa yang diminta oleh Komisi III DPR kepada kepolisian terkait kematian Afif Maulana? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
Sebab, kata Didik, mengubah masa jabatan pimpinan KPK seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Pemerintah.
"Menurut hemat saya, objek putusan tersebut harusnya open legal policy. Pembentuk UU-lah yang diberikan hak dan kebebasan untuk merumuskan politik hukum dan menentukan norma hukumnya," jelasnya.
Terlebih, Didik menjelaskan, dalam mendesain tugas, fungsi dan kewenangan suatu lembaga tidaklah harus sama. "Tergantung juga tujuan dan karakteristik kelembagaannya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," katanya.
Didik mempertanyakan pula alasan putusan (ratio decidendi) MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK yang menitikberatkan pada alasan keadilan, dalam kaitannya dengan putusan MK lainnya yang serupa.
Misalnya, putusan MK terkait presidential threshold yang menjadi kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang, di mana MK menolak uji materiil presidential threshold meski telah puluhan kali digugat.
"Logikanya, dengan penekanan keadilan, gugatan presidential threshold harus dikabulkan dan termasuk jika pembatasan usia dalam berbagai jabatan yang diatur di berbagai UU, seperti batas usia caleg, presiden dan wakil presiden, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, hakim, hakim agung, hakim MK, dan jabatan lainnya diajukan gugatan ke MK. Jangan sampai MK memberikan perlakuan yang berbeda," ucapnya.
Oleh karena itu, Didik mempertanyakan apakah putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK akan memberikan kepastian hukum atau sebaliknya. Dia juga menengarai putusan tersebut berpotensi menjadi problematik dan memicu sejumlah diskursus publik.
"Apakah implikasi putusan tersebut ke depan terhadap berbagai pengaturan kebijakan hukum terbuka yang dimiliki pembentuk UU yang mengatur hal serupa, jika dihadapkan kepada kepada kewenangan MK sebagai final interpretator UUD? Apakah putusan tersebut memberikan kepastian hukum atau sebaliknya? Apakah putusan tersebut membawa kemanfaatan yang lebih baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan?" tuturnya.
Dia pun mengingatkan agar MK sebagai the guardian of constitution harus senantiasa menjadi constitutional court dan bukan menjadi interest court atau bahkan political court.
"Jika melihat kewenangan besar yang dimiliki oleh MK, harusnya MK tidak boleh bertindak sebagai tirani justisia yang bisa merugikan kepentingan dan konstitusional yang lebih besar," katanya.
Sebelumnya, Kamis (25/5), Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Lima dari sembilan hakim MK bersepakat aturan masa jabatan pimpinan KPK yang selama ini berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta.
(mdk/ray)