MK putus rapat konsultasi dengan KPU tak mengikat, ini tanggapan DPR
MK putus rapat konsultasi dengan KPU tak mengikat, ini tanggapan DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengaku tak mempermasalahkan putusan MK tersebut. Menurutnya, meski rapat konsultasi ditiadakan, namun masih ada mekanisme rapat dengar pendapat (RDP). Ketentuan RDP tersebut telah diatur dalam UU MD3.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan keputusan itu, MK menyatakan hasil dari rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPR tidak berlaku mengikat.
KPU memiliki kewenangan menyusun peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan tanpa berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengaku tak mempermasalahkan putusan MK tersebut. Menurutnya, meski rapat konsultasi ditiadakan, namun masih ada mekanisme rapat dengar pendapat (RDP). Ketentuan RDP tersebut telah diatur dalam UU MD3.
"KPU itu boleh membuat PKPU, tapi kan institusi RDP tetap ada. Bagi Komisi II, mungkin rapat konsultasi yang ditiadakan, sudah tidak ada lagi. Tapi RDP, itu tetap ada," kata Lukman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).
Meskipun rapat konsultasi untuk menyusun PKPU dihapuskan, kata Lukman, RDP tetap bersifat mengikat semua pihak termasuk KPU. Lukman mengklaim, putusan MK terkait uji materi Pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya menghilangkan frasa konsultasi saja.
"Kalau RDP itu tidak diimplementasikan di dalam kebijakan KPU, berarti tidak menghargai lembaga DPR," tegasnya.
Kendati demikian, Lukman mengakui tidak ada aturan tertulis bahwa RDP bersifat mengikat. Akan tetapi, secara etis, pihaknya menganggap semua lembaga negara memahami eksistensi RDP yang tercantum dalam UU MD3.
"Tidak ada secara tekstual RDP harus mengikat, ini terobosan saja. Secara etis tetap lembaga negara, semua lembaga negara memahami eksistensi dari RDP. Pertimbangan menghilangkan kata konsultasi dalam UU pilkada, karena semua lembaga negara dianggap paham UU MD3," tandas Lukman.
Lukman menjelaskan, aturan bahwa hasil rapat konsultasi bersifat mengikat hanya terobosan yang dibuat DPR. Hal itu karena KPU tidak patuh terhadap masukan DPR.
"Karena UU Pilkada, rapat konsultasi mengikat, itu terobosan dalam membuat UU Pilkada. Karena kita selama ini melihat hasil RDP tidak diimplementasikan KPU, kemudian dibuat terobosan di UU Pilkada. Terobosan itu dibatalkan MK, tapi tidak menghilangkan RDP dengan lembaga KPU dalam UU MD3," tutup Lukman.