MK Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Gerindra: Berita Gembira bagi Demokrasi Kita
Anggota DPR dari Partai Gerindra Fadli Zon menilai putusan itu menunjukkan MK masih konsisten terhadap yurisprudensi yang telah dibuatnya dalam mengatur sistem pelaksanaan Pemilu, baik pemilihan legislatif, maupun Presiden.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem coblos pemilu 2024 tetap terbuka. Sejumlah partai di DPR yang sebelumnya juga ingin sistem coblos terbuka menyambut baik putusan itu.
Anggota DPR dari Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) tertutup merupakan berita gembira untuk demokrasi Tanah Air.
-
Bagaimana konstitusi di Indonesia mengatur sistem pemilu? Konstitusi di Indonesia mengatur sistem pemilu melalui Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Apa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional terbuka di Indonesia? Namun, pada tahun 2004, Indonesia mulai menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003. Dalam sistem ini, pemilih dapat memberikan suara langsung untuk kandidat secara individual, dan perolehan suara untuk partai politik akan menentukan jumlah kursi yang mereka dapatkan di parlemen.
-
Di mana sistem pemerintahan negara serikat diterapkan? Contoh negara serikat termasuk Amerika Serikat, Brasil, dan India.
-
Apa makna utama Pemilu dalam sistem pemerintahan? Pemilu atau pemilihan umum adalah proses demokratis di mana warga suatu negara secara berkala memilih wakil mereka untuk menempati jabatan-jabatan pemerintahan.
-
Bagaimana sistem pemerintahan Malaysia dipilih? Dalam tatanan unik, raja akan dipilih oleh dan digilir di antara para raja dari sembilan negara bagian Malaysia yang masih dipimpin raja. Empat negara bagian lain tak dipimpin oleh raja.
-
Bagaimana sistem pemerintahan di Kerajaan Kuningan? Menurut sejarah, Kerajaan Kuningan memiliki sistem pemerintahan yang sudah terpola dengan baik ketika itu.
Hal itu menunjukkan MK masih konsisten terhadap yurisprudensi yang telah dibuatnya dalam mengatur sistem pelaksanaan Pemilu, baik pemilihan legislatif, maupun Presiden.
"Keputusan MK tidak mengabulkan permohonan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup, merupakan berita gembira bagi demokrasi kita terutama membuka ruang partisipasi publik dalam pemilu untuk dipilih dan memilih," ujar Fadli kepada wartawan, Kamis (15/6).
Gerindra, katanya, sangat mengapresiasi putusan MK tersebut. Langkah itu sekaligus mengembalikan tingkat kepercayaan publik kepada MK yang tetap konsisten menjadikan sistem Pemilu sebagai ranah open legal policy. Padahal belakangan ini, kepercayaan publik kepada MK mulai menurun setelah mencuatnya kabar pemilihan legislatif secara tertutup.
"Putusan MK ini mengukuhkan pandangan bahwa isu pilihan sistem Pemilu, dalam hal ini proporsional terbuka ataupun tertutup, bukanlah termasuk isu konstitusional. Sebab, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak pernah mengatur tentang sistem Pemilu, apakah bersifat proporsional terbuka atau tertutup. Penentuan sistem Pemilu merupakan isu teknis, bukan isu konstitusional. Ini ranahnya para pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan pemerintah, bukan ranahnya MK untuk ikut menentukan," ujar dia.
Dia tak bisa membayangkan jika putusan MK hari ini justru berbeda yang diinginkan banyak pihak. Sebab bisa menimbulkan kekacauan politik dan ketatanegaraan.
"Kita bersyukur hal itu tak sampai terjadi. Jika sampai terjadi kekisruhan, kita tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi ke depannya, " tutupnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sulawesi Selatan, Andi Iwan Darmawan Aras juga menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi proporsional tertutup. Partai Gerindra sejak awal mendukung sistem Pemilu proporsional terbuka, bukan tertutup.
"Tentu sebagai Ketua Gerindra Sulsel, saya sangat senang dengan keputusan itu. Saya pernah berstatement awal menganggap lucu kalau MK itu membuat menjadi tertutup," ujarnya usai melakukan kunjungan kerja Komisi V DPR RI di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (15/6).
Iwan menyebut akan menjadi aneh jika MK menyetujui sistem Pemilu proporsional tertutup. Pasalnya, sistem Pemilu proporsional terbuka berawal dari keputusan MK sebelumnya.
"Karena dulu dia (MK) yang membuat sistem terbuka, kok sekarang dia mau tutup lagi. Dasar konstitusinya mana yang benar, kan itu yang menjadi pertanyaan," tuturnya.
Reporter Magang: Alya Nurfakhira
(mdk/lia)