MK Sebut Bukti Tertulis Lebih Penting dari Saksi dalam Sengketa PHPU Legislatif
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif dengan agenda mendengar keterangan saksi. Sidang dibagi menjadi tiga panel.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif dengan agenda mendengar keterangan saksi. Sidang dibagi menjadi tiga panel.
Di panel 1 sebelum mendengar keterangan saksi, Hakim Ketua Arief Hidayat mengingatkan saksi yang akan memberikan keterangan tidak memiliki posisi penting dalam PHPU legislatif.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Siapa yang menyerahkan sepenuhnya keputusan sengketa Pemilu 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK)? “Oh itu wilayahnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Jokowi di Gorontalo, Minggu (21/4).
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kapan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir di sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? Pasangan calon presiden dan wapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir pada sidang hari ini. Keduanya tiba di MK sekitar pukul 08.20 WIB.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Medang dipindahkan? Ayahnya adalah pemimpin Kerajaan Medang (Mataram Kuno) yang memindahkan pusat pemerintahan dari Jawa Tengah ke Jawa Timur.
Ia mengatakan, pertimbangan terpenting dalam sengketa PHPU legislatif adalah bukti tertulis, berbeda dengan persidangan pidana.
"Dalam perkara pidana, satu saksi bukanlah saksi. Tetapi dalam PHPU, saksi tidak menduduki posisi yang penting. Posisi penting dalam PHPU adalah bukti tertulis. Kalau biasa beracara pidana, jangan dimainkan ke sini," ujar Arief, Jakarta, Selasa (23/7).
Bahkan, pemohon bisa tidak mendatangkan saksi jika yakin bukti tertulis bisa meyakinkan hakim sebagaimana dalil pemohon sebab bukti utama adalah surat.
Arief membandingkan dengan sengketa PHPU Pilpres yang mencakup seluruh wilayah Indonesia, namun jumlah saksi yang dihadirkan hanya 15 orang. Para pihak saat sengketa Pilpres, kata dia, lebih pada beradu alat bukti surat dan tulisan dibandingkan saksi yang jumlahnya terbatas.
"Pilpres seluruh Indonesia, saksinya berapa? 15 orang saja. Kenapa? Karena kita lihat bukti-bukti tertulisnya. Kantor MK sekarang seperti gudang, penuh dengan berkas-berkas," tukasnya.
Nilai pembuktian antara alat bukti di perkara pidana memang berbeda dengan dengan perkara PHPU. Hirarki alat bukti dalam perkara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Keterangan saksi menempati urutan pertama dan surat berada di urutan ketiga.
Sementara hirarki alat bukti dalam perkara PHPU legislatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam PHPU Pileg adalah surat atau tulisan, keterangan para pihak, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pihak lain, alat bukti lain dan petunjuk. Surat atau tulisan menduduki posisi tertinggi.
Alat bukti surat atau tulisan, antara lain keputusan KPU tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara, keputusan KPU tentang penetapan paslon presiden dan wakil presiden, keputusan KPU penetapan nomor urut paslon presiden dan wakil presiden, Berita Acara dan salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh penyelenggara pemilu sesuai tingkatan mulai dari KPPS hingga KPU RI, salinan putusan pengadilan yang inkrah dan dokumen tertulis lainnya.
Alat bukti keterangan saksi dan ahli dapat berasal dari para pihak baik pemohon, termohon, pihak terkait maupun Bawaslu. Karena sidangnya bersifat speedy trial, saksi dan ahli dibatasi oleh MK.
MK juga bisa memanggil pihak lain untuk memberikan keterangan jika dinilai perlu oleh MK. Sedangkan alat bukti lain adalah informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Alat bukti petunjuk adalah hasil pengamatan hakim terhadap rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti lainnya.
Baca juga:
Dihadirkan PPP Sebagai Saksi di MK, Pemantau Pemilu Partai Demokrat Kebingungan
Saksi dari PDIP Kena Tegur Hakim: Jangan Dapatkan Informasi dari Kiri Kanan Anda
MK: Putusan yang Tidak Dibacakan Hari Ini Tidak Dilanjut ke Pembuktian
Bukan Soal Editan Foto Cantik, Ini Alasan MK Lanjutkan Gugatan Caleg DPD NTB
Caleg Golkar No 1 DPRD Sulsel Duga Suaranya Dicuri Caleg No 5