MK terima 67 permohonan sengketa Pilkada Serentak 2018
"Pendaftaran sebenarnya sudah ditutup pada Rabu (11/7), namun karena ada beberapa permasalahan dalam penetapan pemenang di berbagai daerah, maka MK masih membuka pendaftaran," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Rubiyo.
Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat sebanyak 67 permohonan Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 telah terdaftar pada Minggu malam, di mana terakhir diterima MK pada Jumat (13/7).
"Pendaftaran sebenarnya sudah ditutup pada Rabu (11/7), namun karena ada beberapa permasalahan dalam penetapan pemenang di berbagai daerah, maka MK masih membuka pendaftaran," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Rubiyo di Jakarta, Minggu (15/7).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
Ada lima permohonan yang diajukan pada Jumat (11/7) yaitu; permohonan yang diajukan oleh lima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Papua. Ketiganya adalah pasangan Hans Magal-Abdul Muis, pasangan Wihelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra, pasangan Robertus Waraopea- Albert Bolang, pasangan Philipus B. Wakerkwa- H. Basri, dan pasangan Petrus Yanwarin- Alpius Edoway.
Sebelumnya MK menetapkan bahwa untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pendaftaran permohonan sengketa hasil Pilkada dibuka sejak Rabu (4/7) hingga Sabtu (7/7).
Sedangkan pendaftaran perkara sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak 2018 dilaksanakan pada Sabtu (7/7) hingga Rabu (11/7).
"Bila masih ada pendaftar yang melebihi batas waktu tersebut, tidak akan mempengaruhi jadwal persidangan sengketa Pilkada yang telah ditetapkan," kata Rubiyo.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan MK, sidang pendahuluan perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 dijadwalkan pada tanggal 26 Juli 2018.
Kemudian putusan dismissal dijadwalkan mulai dilaksanakan pada tanggal 9 Agustus dan putusan akhir pada tanggal 18 September hingga 26 September.
Pilkada Serentak 2018 digelar pada Rabu (27/6) di 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.
Baca juga:
Umumkan pemenang Pilgub Jabar, KPU tunggu gugatan di MK
KPU: 8 Daerah berpotensi gugat hasil Pilkada 2018 ke MK
MK terima 28 gugatan sengketa Pilkada 2018
Melihat layanan penanganan sengketa Pilkada 2018 di MK
Hari pertama, belum ada yang daftarkan sengketa Pilkada ke MK
Sengketa Pilkada pakai sistem online, pemohon tak perlu hadir ke MK