MK tolak 35 gugatan Pilkada karena telat daftar, lima menarik diri
Bahkan MK menolak permohonan gugatan sengketa Pilkada karena hanya telat tujuh menit.
Sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2015 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini. Dari 40 kasus sengketa Pilkada, MK menolak 35 gugatan sengketa, dan menerima lima permohonan penarikan gugatan pilkada yakni Pilkada Kotabaru, Toba Samosir, Pesisir Barat, Boven Digoel, dan Pasaman.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa tersebut karena batas tenggat waktu pendaftaran sengketa Pilkada. "Permohonan pemohon melewati batas waktu" kata Ketua MK Arief Hidayat saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (18/1).
Hakim MK merujuk pada Pasal 157 UU No 1 tahun 2015 tentang Pilkada dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 5 ayat 1. Di mana pemohon hanya memiliki waktu 3 X 24 jam untuk melakukan pendaftaran gugatan setelah hasil rekapitulasi suara diumumkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Salah satu contoh hakim MK menolak gugatan yang diajukan Paslon Pilkada Gresik Husnulhuluq-Ahmad Rubai akibat pendaftaran terlambat tujuh menit. Saat itu, pemohon mendaftarkan sengketa gugatan pada 19 Desember 2015 pukul 16.37 WIB yang seharusnya pukul 16.30 WIB. Padahal, hasil rekapitulasi KPUD Gresik diumumkan pada 16 Desember 2015 pukul 16.30 WIB.
Hal serupa juga terjadi di Pilkada Pemalang, Jawa Tengah. Gugatan pasangan Calon nomor 1, Mukhammad Arifin-Romi Indiarto kandas dalam putusan sela di Mahkamah konstitusi. Permohonan tidak diterima lantaran terlambat satu hari.
Batas waktu yang diberikan MK, sesuai pasal 157 ayat lima, pengajuan permohonan paling lambat 3 hari setelah pengumuman hasil rekapitulasi suara. Karena rekapitulasi dilakukan pada tanggal 17 Desember, sehingga batas waktu pengajuan permohonan gugatan pilkada Pemalang adalah 20 Desember 2015 pada pukul 13.45 Wib.
Oleh karenanya, MK memutuskan menolak permohonan gugatan dengan nomor 138/PHP.BUP-XIV/2016, Paslon nomor urut 1 tersebut.
Kuasa hukum Paslon nomor urut 1, Haris Tuasikal mengakui terkait keterlambatan tersebut. Keterlambatan dikarenakan kesalahan koordinasi antara pasangan calon dan anak buah Paslon. Berkas permohonan baru dimasukkan ke MK oleh utusannya pada tanggal 21 Desember. Menurutnya utusan pasangan calon tersebut tidak menghitung tenggang waktu.
"Mungkin anak buahnya (pasangan calon) tidak menghitung tenggang watu, karena berkas permohonan sudah dibuat dan ditandatangani pasangan calon tanggal 19 Desember. Dari awal kita sudah memprediksi gugatan tidak diterima, hanya saja gugatan kadung masuk jadi kita ikuti persidangan," paparnya.
Baca juga:
MK tolak sengketa pilkada Gresik walau cuma telat daftar 7 menit
MK memutus 40 permohonan gugatan PHP Kepala Daerah 2015
Telat, 5 sengketa pilkada 2015 ditolak MK
KPUD Malang siap hadapi putusan sela sengketa Pilkada di MK
Yusril: Aneh, cagub lakukan politik uang tapi tak didiskualifikasi
NasDem kumpulkan 132 kepala daerah pemenang pilkada yang diusung
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).