MK tolak uji materi soal PT, PPP sebut sudah sesuai putusan terdahulu
Dengan putusan ini, Awiek memprediksi Pemilihan Presiden 2019 tidak akan diikuti oleh banyak pasangan calon. Sebab, partai-partai politik diwajibkan berkoalisi mengusung calon presiden.
Wasekjen PPP Ahmad Baidowi menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai dengan putusan sebelumnya. Pada putusan sebelumnya, MK memutuskan format pemilu 2019 dilakukan serentak dan tidak menghapus ambang batas.
"Itu menujukkan bahwa penyusunan UU pemilu sesuai dengan semangat putusan MK terdahulu," kata Awiek sapaan akrabnya saat dihubungi, Kamis (11/1).
-
Bagaimana cara PPP berjuang agar lolos Parlementary Threshold? PPP tidak akan diam dan berjuang melalui MK. "Tentu kalau kita di internal PPP, data kita sih lebih dari itu. Tetapi karena keputusannya masih seperti itu ya tentu akan melalui proses regulasi aturan yang ada dengan masuk ke MK," kata Amir.
-
Kapan putusan MK soal penghapusan parliamentary threshold seharusnya diterapkan? Putusan Mahkamah Konstitusi untuk menghapus parliamentary threshold 4 persen seharusnya dilaksanakan pada Pemilu 2024.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Wapres Ma'ruf menjadi Plt Presiden? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Siapa yang mendukung pelaksanaan putusan penghapusan parliamentary threshold di Pemilu 2024? Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Profesor Ma’mun Murod Al-Barbasy mengatakan, seharusnya MK bisa lebih cepat meminta penerapan putusan penghapusan parliamentary threshold sebesar 4%. Bukan malah mengundurnya di Pemilu 2029.
Dengan putusan ini, Awiek memprediksi Pemilihan Presiden 2019 tidak akan diikuti oleh banyak pasangan calon. Sebab, partai-partai politik diwajibkan berkoalisi mengusung calon presiden.
"Jika mengacu pada konfigurasi hasil Pileg 2014, capres diprediksi tidak terlalu banyak karena parpol sudah berkumpul di satu poros koalisi," ujarnya.
Awiek menambahkan, putusan MK ini sekaligus menjadi apresiasi kepada parpol yang telah berkiprah pada Pemilu 2014.
Diketahui, MK memutuskan menolak gugatan pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, Kamis (11/1). Sidang dipimpin langsung Ketua MK, Arief Hidayat di ruang sidang utama MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.
MK menilai pasal 222 tidak kedaluwarsa. Sebab, UU yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2017 lalu, bukan UU lama yang digunakan untuk pilpres 2014.
Baca juga:
Dalam sidang, Anggota DPR minta MK tolak gugatan UU Pemilu
Sidang gugatan UU Pemilu, presidential threshold disebut picu koalisi transaksional
PKS desak MK segera putuskan gugatan UU Pemilu
MK harus siapkan aturan baru jika setuju ambang batas capres di UU Pemilu
KPU harap MK putuskan gugatan UU Pemilu secepatnya