MKD tunggu surat tertulis KPK soal status tersangka Novanto
MKD tunggu surat tertulis KPK soal status tersangka Novanto. MKD tidak serta merta bisa langsung memproses Novanto. Alasannya, belum ada bukti tertulis dari KPK atas penetapan status Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Sudding akan meminta konfirmasi dan keterangan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP.
"Paling tidak MKD akan memantau dan meminta keterangan dari KPK tentang status Pak Novanto secara resmi," kata Sudding saat dihubungi, Senin (17/7).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
MKD tidak serta merta bisa langsung memproses Novanto. Alasannya, belum ada bukti tertulis dari KPK atas penetapan status Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Nanti kan perlu ada bukti tertulis katakanlah seperti itu dari institusi penegakan hukum tentang penetapan seseorang jadi tersangka," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPR SN ( Setya Novanto) sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya, sehingga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan (e-KTP)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).
Agus menambahkan penetapan SN sebagai tersangka setelah KPK mengantongi dua alat bukti. KPK pun menegaskan hal ini tak ada kaitannya dengan Pansus Angket KPK yang ramai bergulir di DPR, melainkan murni pengembangan penanganan kasus e-KTP.
(mdk/noe)