MPR Diingatkan Dengar Aspirasi Rakyat Terkait Wacana Amandemen UUD 1945
MPR diminta tak mengambil keputusan secara serampangan. Apalagi mengatasnamakan rakyat namun pada dasarnya tidak mendengar aspirasi rakyat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mewacanakan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pakar Hukum Tata Negara, Juanda meminta MPR melakukan referendum atau meminta pendapat rakyat sebelum mengubah UUD 1945.
"Kalau mau ini dilakukan (mengubah UUD 1945) maka direferendum saja untuk rakyat. Apakah rakyat memang setuju perubahan, mau A, B, C, misalnya," kata Juanda di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (30/11).
-
Bagaimana UUD 1945 disahkan? Peringatan Hari Konstitusi mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritus Junbi Inkai).
-
Apa isi dari Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Kenapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Pasal 7 dalam UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden diubah karena beberapa alasan, antara lain: Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode. Untuk mendorong regenerasi dan demokratisasi kepemimpinan nasional, yang memberi kesempatan kepada calon-calon presiden lain yang memiliki visi dan misi yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
Juanda berharap MPR tak mengambil keputusan secara serampangan. Apalagi mengatasnamakan rakyat namun pada dasarnya tidak mendengar aspirasi rakyat.
"Referendum itu lebih bagus dibanding nanti ujug-ujug, diam-diam MPR katanya sudah menanyakan kepada rakyat. Rakyat yang mana?" ucapnya.
Singgung Pengesahan UU KPK
Guru Besar Hukum Tata Negara IPDN ini kemudian menyinggung pengesahan revisi UU KPK dilakukan DPR beberapa waktu lalu. Dia menyebut, DPR mengambil keputusan sendiri tanpa melibatkan rakyat.
Juanda tidak menginginkan apa yang dilakukan DPR kembali terjadi di MPR dalam mengubah amandemen UUD 1945.
"Dia (DPR) bilang 'oh kami sudah tanyakan kepada akademisi, komponen rakyat anu, tapi kan kita tidak tahu," ujar Juanda.
Dia melanjutkan, rakyat memang tidak memiliki kuasa untuk mengubah UUD 1945. Tapi di sebuah negara yang menjunjung tinggi sistem demokrasi kedaulatan berada di tangan rakyat.
"Referendum ini yang saya tawarkan untuk mengingatkan kepada kawan-kawan MPR supaya kalau bertindak mengambil keputusan benar-benar mengatasnamakan rakyat dan mengakomodir kepentingan rakyat," tutupnya.
Pimpinan MPR Safari ke Parpol dan Sejumlah Lembaga
Wacana amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masih menjadi pro dan kontra. Salah satu yang menjadi sorotan adalah usulan perubahan masa jabatan presiden.
Pimpinan MPR melakukan safari dengan mendatangi sejumlah partai untuk menjaring masukan tentang rencana amandemen itu. Poin lain yang diusulkan adalah membuat MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. Dengan begitu, MPR memiliki kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Pertemuan pimpinan MPR dengan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (27/11) lalu. Dalam pertemuan antara Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet serta pimpinan lainnya membicarakan wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Di mana pemilihan Presiden kembali dipilih oleh MPR.
"Tentang pemilihan Presiden kembali MPR, itu keputusan munas NU di Kempek, Cirebon 2012. Kiai-kiai sepuh, waktu ada Kiai Sahal pas mah hidup, Kiai Mustofa Bisri, menimbang mudharot dan manfaat, Pilpres langsung itu hight cost, terutama cost sosial," kata Said usai melakukan pertemuan bersama Bamsoet di Kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).
Ditolak Sejumlah Pihak
Sementara itu banyak pihak yang menolak terkait usulan presiden dipilih oleh MPR. Salah satunya, PKS yang masih berpegang pada sistem pemilihan presiden dipilih langsung oleh rakyat. Dia menyebut sikap tersebut diambil jauh hari dari PBNU memberikan pandangan.
"Jadi sikap PKS jelas, menurut pernyataan Presiden PKS, sekarang ini prioritasnya bukan amandemen, pasal manapun. Kalau demikian, ketentuan undang-undang dasarnya adalah presiden dipilih oleh rakyat," ujar Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).
Partai Demokrat menolak pengembalian mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden kembali oleh MPR. Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon.
"Sikap Demokrat dengan tegas menolak presiden kembali dipilih oleh MPR ya," kata Jansen dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/11).
(mdk/gil)