Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Dianggap Abaikan Legislatif dan Yudikatif
Pemerintah dianggap mengabaikan lembaga legislatif dan yudikatif dalam memutuskan menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi Covid-19
Pemerintah dianggap mengabaikan lembaga legislatif dan yudikatif dalam memutuskan menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi Covid-19. Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay mengatakan, dalam rapat dengan pemerintah, Komisi IX telah menyampaikan bahwa tidak tepat menaikkan iuran BPJS.
"Kelihatan pemerintah tidak pernah mendengar apa yang disampaikan oleh DPR, padahal kami wakil rakyat. Selalu mengabaikan," kata Saleh dalam web diskusi, Minggu (17/5).
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Kapan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama BPS berlangsung? “Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Bagaimana tanggapan Plt Kepala BPS terkait kritik Komisi XI DPR RI? Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, BPS memiliki indikator kesejahteraan petani melalui Indeks Kesejahteraan Petani yang tahun 2023 sedang dalam proses pencacahan di lapangan.“Harapannya indikator dapat menjadi indikator lebih baik untuk mengukur kinerja pembangunan sektor pertanian," katanya.
-
Apa yang dibahas oleh Dirut BPJS Kesehatan dan Wali Kota Balikpapan dalam pertemuan tersebut? Kunjungan tersebut untuk membahas langkah peningkatan layanan kesehatan dan manfaatnya bagi warga Kota Balikpapan.
-
Apa yang disuarakan oleh Anggota BKSAP DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin di Forum Kerja Sama di Wilayah Asia-Pasifik di Bidang Kesehatan Universal? “Tidak mungkin kita bicara soal krisis kesehatan tanpa melihat situasi yang terjadi di Palestina. Kita tahu bahwa serangan militer telah menewaskan lebih dari 13.000 warga Palestina, termasuk perempuan, anak-anak, lansia, dan difabel. Bahkan, serangan ini juga menargetkan 4 (empat) rumah sakit besar di Gaza, tak terkecuali rumah sakit Indonesia. Hal ini kemudian memicu lebih dari 50.000 pasien yang tak bisa tertangani secara maksimal, ” tegas Puteri dalam Forum Kerja Sama di Wilayah Asia-Pasifik di Bidang Kesehatan Universal, Jumat (25/11).
-
Siapa yang diimbau oleh BPJS Kesehatan untuk mendukung keberlangsungan Program JKN? Rizzky juga mengimbau keberlangsungan Program JKN harus tetap terjaga, hal ini tentu membutuhkan dukungan semua pihak termasuk peserta BPJS Kesehatan dengan rutin membayar iuran JKN.
"Komisi IX di DPR sudah berkali-kali rapat, kesimpulannya kita mengatakan ini bukan saat yang tepat untuk menaikkan iuran BPJS. Ini sebelum Covid-19," lanjutnya.
Pemerintah juga dinilai mengabaikan Mahkamah Agung yang sebelumnya membatalkan Perpres kenaikan iuran BPJS. Menurutnya, argumentasi MA yang menyebut kenaikan BPJS tidak tepat karena kemampuan masyarakat dan internal BPJS yang perlu dibenahi, sudah sangat jelas.
"Tapi kan lagi-lagi pemerintah menaikkan dengan menerbitkan perpres baru. Ini kan seakan-akan pemerintah kita sudah mendesain akan menolak mengurungkan niatnya menaikkan iuran BPJS," kata Saleh.
"Jadi ada dua pilar, legislatif dan yudikatif diabaikan oleh pemerintah. Itu serius loh," sambung politikus PAN itu.
Saleh mendesak Perpres kenaikan iuran BPJS tersebut dicabut. Dia yakin jika masyarakat kembali menggugat Perpres tersebut, akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
"Kalau seandainya ada gugatan dan menang lagi. Dua kali dibatalkan apa presidennya tidak malu?" ucapnya.
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan ini, pemerintah memutuskan menaikkan iuran untuk kelas I dan II, sementara iuran kelas III akan naik pada 2021.
Padahal, sebelumnya pemerintah telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran yang diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir pada 2 Januari 2020.
Dalam Pasal 34 di Perpres yang baru diterbitkan Jokowi, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara iuran BPJS Kesehatan kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP.
Sedangkan, iuran untuk kelas III untuk tahun ini sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta BP. Sementara untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp35.000.
"Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020," bunyi Pasal 34 ayat 6.
Dengan demikian, untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP kelas I sebesar Rp160.000, kelas II sebesar Rp110.000, dan kelas III sebesar Rp42.000. Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, kelas I sebesar Rp80.000, kelas II sebesar Rp51.000, dan kelas III sebesar Rp25.500.
"Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran iuran bulan berikutnya," bunyi Pasal 34 ayat 9.
Sebelumnya, usai dibatalkan MA, iuran BPJS kesehatan sempat kembali ke besaran lama. Di mana, peserta Kelas III sebesar Rp25.000,00. Kelas II sebesar Rp51.000,00. Kelas I sebesar Rp80.000,00.
(mdk/noe)