NasDem Heran Bamus DPR Belum Bahas Revisi UU MD3, Tapi Draf Sudah Disusun
Johnny menilai belum ada urgensi penambahan tersebut. NasDem pun belum membahas revisi UU MD3 bersama partai lain.
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate menegaskan revisi UU MD3 belum diperlukan. Sebab, revisi terakhir undang-undang tersebut belum dilaksanakan.
"Dan NasDem merasa belum perlu mengubah UU MD3 saat ini. Karena UU itu dibikin, dibuat sebelum pemilu. Untuk dilaksanakan setelah pemilu," kata Johnny kepada wartawan, Jumat (30/8).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang menjadi gebrakan Mentan yang dipuji oleh Ketua MPR? "Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan," ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Kapan pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
Draf revisi UU MD3 telah masuk ke Badan Legislasi. Revisi tersebut untuk menambah jumlah pimpinan MPR menjadi perwakilan sembilan fraksi plus satu DPD.
Johnny menilai belum ada urgensi penambahan tersebut. NasDem pun belum membahas revisi UU MD3 bersama partai lain. "Tidak ada urgensinya atau alasan kuat untuk mendukung perubahan dari lima ke sepuluh," jelasnya.
Johnny mempertanyakan maksud revisi tersebut. Menurutnya, terlalu buru-buru Pemilu baru selesai sudah diwacanakan revisi kembali. Dia mengatakan, sampai saat ini fraksi belum mengambil keputusan terkait revisi. Namun, Baleg sudah akan membahasnya pada Senin, 2 September mendatang.
"Di tingkat badan musyawarah belum pernah itu dibicarakan. Nah tidak tahu ini dari siapa datangnya dan apa motifnya untuk ubah ini," kata dia.
Sementara, Johnny menilai akan lebih baik jika revisi ditunda setelah pelantikan presiden dan anggota legislatif terpilih. Apabila memang ada dinamika politik berkembang untuk mengubah kembali UU MD3.
"Apabila setelah itu, ada perubahan landscape politik yang menbutuhkan perubahan revisi UU MD3 dengan satu pertimbangan kelancaran kehidupan bernegara, nanti. Pertimbangkan itu nanti, bukan sekarang. Sekarang belum perlu," tegasnya.
Baca juga:
Golkar Tolak Revisi UU MD3 Tambah Pimpinan MPR, Khawatir Merembet ke Pasal Lain
DPR Diam-diam Revisi UU MD3, Ternyata Diusulkan PPP
Cak Imin Nilai 10 Pimpinan MPR Terlalu Banyak, Kecuali dengan Alasan Kebersamaan
Baleg DPR Klaim Penyusunan Draf Revisi UU MD3 Soal Pimpinan MPR Perintah MKD
Diam-diam Baleg Siapkan Draf Revisi Tambahan 10 Pimpinan MPR