NasDem Minta RUU PKS Dipertahankan Dalam Prolegnas Prioritas 2020
Dia menuturkan, fenomena kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terus meningkat menjadi salah satu urgensi dari RUU PKS tersebut. Data dari Komnas Perempuan pada 2019 ada 406.178 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ditarik dari program legislasi nasional prioritas 2020 yang disahkan pada sidang paripurna DPR, hari ini, Kamis (16/7). Anggota Komisi VIII DPR Fraksi NasDem, Lisda Hendrajoni menyayangkan keputusan tersebut. Sebab, RUU PKS bisa melindungi korban kekerasan seksual.
"Fraksi Partai NasDem sebagai salah satu pengusul RUU PKS menyayangkan keputusan mengeluarkan RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020. Mengingat urgensi RUU PKS untuk memberikan hak rasa aman, hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual," katanya saat interupsi di rapat paripurna DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).
-
Apa yang diharapkan oleh DPR terkait korban pelecehan seksual? Dia juga berharap agar korban berani bersuara saat terjadi pelecehan seksual, termasuk yang terjadi di Sulbar.
-
Bagaimana DPR ingin memastikan kasus pelecehan seksual di Sulbar diselesaikan? Karena kasus ini diduga melibatkan oknum pejabat lembaga daerah, maka saya minta semua pihak, terutama kepolisian, agar berkoordinasi dalam penyelesaian kasus ini. Kita pastikan kasus ini berjalan tanpa adanya intervensi," tuntasnya.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Mengapa DPR mendorong pembuatan aturan khusus untuk mencegah pelecehan seksual di lingkungan ASN? Hal ini berkaca dari dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat di Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Barat (Sulbar) terhadap salah seorang pegawai di tempat tersebut.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
Dia menuturkan, fenomena kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terus meningkat menjadi salah satu urgensi dari RUU PKS tersebut. Data dari Komnas Perempuan pada 2019 ada 406.178 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
"Selain itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga merilis data kekerasan seksual terhadap anak pada 2019 menunjukkan korban mencapai 123 anak, terdiri atas 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki," lanjut Lisda.
Dia menambahkan, Forum Pengada Layanan (FPL) juga memantau dan melaporkan bahwa sudah terjadi sedikitnya 106 kasus kekerasan seksual selama pandemi Covid-19, dari bulan Maret sampai Mei tahun 2020.
Lisda menegaskan, RUU PKS ini lebih berbasis pada perspektif perlindungan korban. Korban dan keluarganya harus mendapat dukungan proses pemulihan dari negara yaitu melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk membantu proses pemulihan korban kekerasan seksual.
Namun, undang-undang yang berlaku saat ini belum menyediakan jaminan atas pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban. Karena kekerasan seksual pada dasarnya tidak hanya membuat korban terluka secara fisik, tetapi juga psikis.
"Hal itu juga dialami oleh keluarga dan saksi korban. Dengan kata lain, pihak korban dan keluarganya mengalami penderitaan yang berlapis dan bersifat jangka panjang akibat kekerasan seksual," tegas Lisda.
Dia melanjutkan, bahwa Partai NasDem meminta agar RUU PKS tetap dipertahankan dalam Prolegnas Prioritas 2020 demi menjaga komitmen dan sensitivitas semua pihak dalam melindungi hak warga negara dari tindak kekerasan seksual.
Baca juga:
RUU PKS Masuk Prolegnas 2021
VIDEO: RUU PKS, Layu Sebelum Berkembang
Nasdem Sebut RUU PKS yang Ada Belum Mengatur Perlindungan & Pemulihan Korban
Butuh Tak Butuh RUU PKS
Bola Panas RUU PKS di Parlemen
Geruduk MPR-DPR, Massa Gerak Perempuan Tuntut Sahkan RUU PKS