Nasdem Sebut RUU PKS yang Ada Belum Mengatur Perlindungan & Pemulihan Korban
Pun ia memastikan, RUU PKS tidak membawa paham dan kepentingan liberal. Dimana banyak diisukan jika RUU P-KS hanya melegalkan dominasi kaum perempuan dan campur tangan negara pada wilayah domestic.
Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini mengatakan RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) berbasis kepada perlindungan korban. Sebab, bentuk kekerasan seksual yang sudah diatur uraian delik dan unsurnya masih terbatas.
"Belum menyediakan skema perlindungan, penanganan dan pemulihan korban," kata Amelia, Rabu (15/7).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Dimana kekerasan seksual itu terjadi? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun.
Kemudian kesulitan korban Kekerasan Seksual dalam mengakses layanan, tidak adanya sistem pemidanaan dan penindakan terhadap beberapa jenis kekerasan seksual, korban dan keluarga harus mendapat dukungan proses pemulihan dari negara, dan pelaku kekerasan seksual akan mendapat akses untuk rehabilitasi.
Pun ia memastikan, RUU PKS tidak membawa paham dan kepentingan liberal. Dimana banyak diisukan jika RUU P-KS hanya melegalkan dominasi kaum perempuan dan campur tangan negara pada wilayah domestic.
Amelia mengatakan, RUU ini di dihadirkan, semata-mata hanya untuk melindungi hak-hak warga negara karena beranjak dari data dan fakta bahwa, fenomena kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terus meningkat, demikian juga kekerasan fisik dan emosional, RUU PKS ini lebih berbasis pada perspektif perlindungan korban.
Seperti diberitakan sebelumnya, Berdasarkan Catahu 2020 Komnas Perempuan, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah KDRT/RP (ranah personal) yang mencapai angka 75 persen (11.105 kasus).
Sementara untuk Ranah pribadi paling banyak dilaporkan dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual. Posisi kedua KtP di ranah komunitas/publik dengan persentase 24 persen (3.602) dan terakhir adalah KtP di ranah negara dengan persentase 0.1 persen (12 kasus). Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik 4.783 kasus (43 persen), menempati peringkat pertama disusul kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25 persen), psikis 2.056 (19 persen) dan ekonomi 1.459 kasus (13 persen).
Pada ranah publik dan komunitas kekerasan terhadap perempuan tercatat 3.602 kasus. 58 persen kekerasan terhadap perempuan di Ranah Publik atau Komunitas adalah Kekerasan Seksual yaitu Pencabulan (531 kasus), Perkosaan (715 kasus) dan Pelecehan Seksual (520 kasus). Sementara itu persetubuhan sebanyak 176 kasus, sisanya adalah percobaan perkosaan dan persetubuhan.
Berdasarkan data Komnas PA, pada tahun 2017 2.737 aduan kasus kekerasan terhadap anak-anak, dimana 52 persen kasus, adalah kejahatan seksual pada anak-anak, dan sodomi menjadi kasus yang paling tinggi yakni sebanyak 771 kasus (54 persen), kemudian pencabulan sebanyak 511 kasus (36 persen), kasus perkosaan sebanyak 122 kasus (9 persen), dan incest sebanyak 20 kasus (1 persen).
Pada 2018, KPAI mencatat ada 122 anak laki-laki dan 32 anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, pada tahun 2019, tercatat sebanyak 21 kasus pelecehan seksual dengan jumlah korban 123 anak. Dari 123 korban ini, terdapat 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki, dan yang terbaru (Juli 2020) adalah pencabulan terhadap 30 anak laki-laki di Sukabumi Jawa Barat, ini mempertegas bahwa kasus kekerasan seksual itu tidak memandang jenis kelamin.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Butuh Tak Butuh RUU PKS
Bola Panas RUU PKS di Parlemen
Geruduk MPR-DPR, Massa Gerak Perempuan Tuntut Sahkan RUU PKS
Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, NasDem Desak RUU PKS Tetap Masuk Prolegnas
DPR Tarik 16 RUU dari Prolegnas 2020, Salah Satunya RUU PKS