NasDem tak terima partai disalahkan karena calon tunggal di pilkada
"Agak naif jika seolah olah hanya parpol penyebabnya," ujar Johnny.
Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate tak setuju dengan wacana pemberian sanksi bagi partai politik yang tak mengajukan calon di Pilkada. Dia menilai, sesungguhnya di beberapa daerah banyak partai politik yang telah mengusung calon. Namun, karena beberapa faktor, calon tersebut harus gugur karena tak memenuhi syarat sebagai bakal calon kepala daerah.
"Gagal mendaftar ada banyak alasannya bukan semata mata karena parpol, agak naif jika seolah olah hanya parpol penyebabnya. Aneh juga jika dikambinghitamkan," kata Johnny saat dihubungi merdeka.com, Jumat (7/8).
Oleh sebab itu, Anggota Komisi XI DPR ini mengatakan, apabila di waktu perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah di 7 Kabupaten/Kota masih menyisakan calon tunggal, dia menyebut sudah sepatutnya agar Pilkada ditunda ke periode Pilkada serentak selanjutnya di 2017 atau sesuai dengan aturan yang ada.
"Ikut aturan yang ada ditunda pada Pilkada 2017. Aturan jangan terlalu pragmatis yang terlalu sering dirubah, aturan harus lebih berorientasi jangka yang lebih panjang," tukasnya.
Seperti diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan pemberian sanksi terhadap partai politik yang tidak mengusung pasangan calon kepala daerah harus sesuai dengan aturan undang-undang.
Saat ini, lanjut JK, belum ada undang-undang yang mencantumkan pemberian sanksi terhadap parpol yang tidak mengusung pasangan calon.
"Ya tentu nanti (pemberian sanksi) sesuai undang-undang. Kalau sekarang tidak ada sanksinya," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
Namun, lanjut JK, pencantuman sanksi baru bisa dilakukan apabila DPR melakukan Revisi terhadap Undang-undang Pilkada. Peluang revisi tersebut bisa dilakukan setelah pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama 9 Desember 2015.
"Yang dimaksud itu nanti agar DPR bisa merevisi undang-undang itu kemudian memberikan sanksi. Tapi sekarang pasti tidak, karena belum ada dasarnya," ucap JK.
Baca juga:
KPU laporkan dana kampanye ke PPATK setelah pasangan calon disahkan
Hanura: Mengusung calon di Pilkada itu hak, bukan kewajiban parpol
PKS: Apa dasarnya parpol disanksi jika tak ajukan calon di pilkada
Demokrat konsolidasi cari lawan calon tunggal di pilkada
KPU usul sanksi untuk parpol diatur dalam revisi UU Pilkada
Masinton setuju parpol tak ajukan calon di pilkada diberi sanksi
Sisa satu pasangan calon, Pilkada Musirawas terancam ditunda
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.