Niat gugat UU Pilkada ke MK, KPU dinilai lakukan pembangkangan
DPR salahkan KPU yang kerap absen dalam pembahasan revisi UU Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menghimpun beberapa pasal yang berpotensi bertentangan dengan mereka untuk diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut terkait dengan UU Pilkada yang baru disahkan DPR dan pemerintah.
Namun DPR tak terima jika KPU melayangkan gugatan ke MK. KPU dianggap telah melakukan pembangkangan.
"Kalau yang menggugat itu rakyat, saya terima. Tapi kalau institusi dan kelembagaan yang sama yang menyelenggarakan pemilu itu haram. Silakan saja, tapi kami catat ini sebagai sebuah pembangkangan," kata Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/6).
Politikus PDIP ini mengungkapkan, selama pembahasan revisi UU Pilkada, KPU diundang. Namun KPU justru kerap mangkir penuhi rapat.
"Bahkan saya tanyakan kepada Sekjen Kemendagri, ke mana KPU kalau kita undang? Begitu diputus malah kurang berkenan. Ini jangan bikin gaduh dan polemik begini dong," tuturnya.
Sebelumnya Komisioner KPU, Arief Budiman berujar, tak ingin terburu-buru dalam mengajukan judicial review tersebut.
"Banyak yang sedang kita kaji, apakah ini masuk yang harus di judicial review atau tidak. Kita sedang inventarisir itu," ujar Arief.
Sedangkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak mempersoalkan apabila ingin menggugat UU Pilkada yang telah direvisi tersebut ke MK. Sebab, judicial review merupakan hak setiap pihak termasuk KPU jika merasa tidak puas atas hasil revisi yang dilakukan.
"Kalau menurut KPU atau Bawaslu itu bertentangan denga posisi kemandiriannya, saya kira silahkan saja. Karena apapun UU ini terbuka (untuk di-judicial review)," ungkap Tjahjo.
Baca juga:
Ahok ditantang ajukan judicial review soal aturan verifikasi faktual
Parpol balas dendam jegal calon independen lewat verifikasi faktual
Bila tak diverifikasi faktual dukungan independen rawan manipulasi
Perketat syarat independen, DPR tak ingin kedaulatan bisa dibeli
Perketat syarat independen, DPR tak ingin dukungan KTP direkayasa
Pro kontra syarat calon perseorangan di UU Pilkada yang baru
Ini alasan DPR terapkan verifikasi faktual untuk calon independen
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Siapa saja yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi Pilpres 2024 di KPU RI? Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus melangsungkan rapat pleno, hasil rekapitulasi Pilpres 2024.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.