OSO soal pengurus parpol boleh nyaleg DPD: Tanya aja MA!
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan pengurus partai menjadi caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Putusan itu menindaklanjuti permohonan uji materi dari OSO beberapa waktu lalu.
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) enggan mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan pengurus partai menjadi caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Putusan itu menindaklanjuti permohonan uji materi dari OSO beberapa waktu lalu.
"Ya tanya aja MA deh," kata OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/11).
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan Menaker Ida menerima audiensi pengurus DPP APINDO? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima audiensi pengurus DPP APINDO Periode 2023 s.d 2028 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (21/8).
-
Kapan Ma'ruf Amin datang ke kantor DPP PKB? Berdasarkan pantauan merdeka.com, Ma'ruf datang sekira 15.46 WIB.
-
Bagaimana cara Ma'ruf Amin diantar ke kantor DPP PKB? Dia diantar mobil Toyota Alphard dengan pengawalan dari Paspampres yang telah sejak siang mempersiapkan kedatangannya.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Mengapa Mahkamah Agung memutuskan untuk menerima tuntutan jaksa dalam kasus TPPU Irfan Suryanagara? "Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cimahi Arif Raharjo
OSO pun enggan menyatakan kesiapannya maju sebagai caleg DPD. Sebelumnya juga sempat diketahui, pada saat pimpinan DPR, MPR, dan DPD melakukan kunjungan ke daerah terdampak bencana di Palu, Sulawesi Tengah, OSO sebagai Ketua DPD sempat satu pesawat dengan Ketua MA Hatta Ali. Namun dia mengatakan itu hanya pertemuan biasa.
"Enggak ada urusan itu. Itu masalah orang musibah kok dipersoalkan," ucapnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 mengenai larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD yang diajukan oleh Oesman Sapta Odang (OSO). Uji materi itu diputuskan pada Kamis (25/10).
"Uji materi itu sudah diputus hari Kamis (25/10) yang lalu, dan katanya dikabulkan" kata juru bicara MA Suhadi ketika dihubungi seperti dikutip Antara, Selasa (30/10).
Baca juga:
DPD usul tugas dan wewenang MK ditinjau ulang
Berdasarkan putusan MA, Hanura minta KPU masukkan OSO ke daftar caleg DPD
KPU persilakan OSO ajukan gugatan ke PTUN
Sidang ajudikasi Bawaslu putuskan tolak gugatan OSO soal caleg DPD
Nasib OSO boleh atau tidak nyalon DPD diputus Bawaslu sore ini