Otto Hasibuan: Permohonan AMIN di MK Salah Kamar, Harusnya ke Bawaslu
Seharusnya, kata Otto Hasibuan, permohonan AMIN diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut Otto, petitum AMIN tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK karena pokok-pokok yang dimohonkan telah menyasar ke pihak-pihak yang tidak ikut dalam perkara ini.
- Otto Hasibuan Diminta Prabowo Bantu Urus Hukum dan Hakim, Isyana Bagoes Oka jadi Wamen?
- Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin
- Otto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi
- Otto Hasibuan Tanggapi Dalil Kubu 01 dan 03: Pemilu 2024 Paling Baik, Bukan yang Terburuk
Otto Hasibuan: Permohonan AMIN di MK Salah Kamar, Harusnya ke Bawaslu
Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai permohonan yang diajukan Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah kamar. Seharusnya permohonan itu diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan atau petitum AMIN terkesan sapu jagat.
Hal ini disampaikannya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Kamis (28/3).
"Kita tahu perkara ini seharusnya tidak diajukan ke MK, melainkan ke Bawaslu karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, khususnya Pasal 475 UU Pemilu. Sehingga dapatlah dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar," kata Otto.
Menurut Otto, petitum AMIN tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK karena pokok-pokok yang dimohonkan telah menyasar ke pihak-pihak yang tidak ikut dalam perkara ini.
"Petitum pemohon telah menyasar ke mana-mana sehingga terkesan permohonan tersebut seperti petitum sapu jagat karena pihak-pihak yang tidak terlibat pun di perkara ini dimintakan untuk diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk dihukum atau diperintahkan untuk melakukan,"
ucap dia, dikutip dari Antara.
merdeka.com
Pada perkara ini, kubu Anies-Muhaimin mengajukan sembilan poin petitum kepada MK. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun.
Ketiga, menyatakan diskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keempat, menyatakan batal Keputusan KPU RI Nomor 1632 dan Nomor 1644, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon atas nama Prabowo-Gibran.
Kelima, memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. Keenam, memerintahkan Bawaslu RI melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan.
Ketujuh, memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara, serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.
Kedelapan, memerintahkan Polri beserta jajarannya melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang pilpres secara netral dan profesional.
Kesembilan, memerintahkan TNI beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang pilpres sesuai dengan kewenangannya.
Juru Bicara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Iwan Tarigan mengatakan, hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang berhak mengadili permohonan yang diajukan pihaknya tersebut.
"Mengenai perselisihan tentang hasil Pemilu adalah tugas dan kewenangan MK untuk mengadilinya, yang mempunyai dasar hukum," kata Iwan dalam keterangan tertulis, diterima Selasa (26/3).
Lebih lanjut, Iwan menerangkan gugatan yang diajukan oleh tim AMIN ke MK. Dia menyebut, telah ditemukan tindakan-tindakan curang yang mempengaruhi hasil perolehan suara AMIN di Pilpres 2024.
Pelanggaran-pelanggaran itu didapati terjadi di MK hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, kata Iwan, ditemukan pula pengerahan penjabat (Pj) kepala daerah, aparat hukum, hingga penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).
"(Adalah gugatan) perselisihan tentang hasil Pemilu, karena proses yang curang dan bermasalah etika dan abuse of power kekuasaan, tentunya akan mempengaruhi hasil akhir di TPS dan KPU," ujar Iwan.
Iwan berkelakar, dengan bukti-bukti ihwal kecurangan Pilpres 2024 yang ada, Tim Pembela Prabowo-Gibran lah yang justru akan dibuat menangis dan masuk kamar.
"Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar," tutur dia.