Otto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi
Otto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.
Otto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan.
Otto Hasibuan Sindir Gugatan Pilpres Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Gibran Jadi Cawapres: Ini Sikap Inkonsistensi
Anggota Tim Hukum Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menyindir kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mempermasalahkan Gibran sebagai Cawapres dalam gugatan hasil Pilpres 2024. Bahkan kubu Anies-Cak Imin meminta MK mendiskualifikasi Gibran bila diadakan Pemilu ulang.
- Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over
- Otto Hasibuan Heran Anies-Cak Imin Baru Persoalkan Dugaan Kecurangan Usai Tahapan Pemilu 2024 Selesai
- Sanggah Otto, Todung Yakin Pilpres Bisa Diulang Tanpa Prabowo-Gibran
- Otto Hasibuan Tanggapi Dalil Kubu 01 dan 03: Pemilu 2024 Paling Baik, Bukan yang Terburuk
Otto menilai gugatan PHPU kubu capres dan cawapres 01 yang meminta agar Gibran didiskualifikasi dianggap tidak relevan. Sebab menurut Otto, pasangan Anies-Imin itu merasa tidak pernah ada keberatan mulai dari pengundian nomor urut hingga penetapan hasil suara.
"Lebih-lebih pada kenyataannya pemohon dan paslon capres cawapres juga ikut dalam kontestasi Pemilu capres cawapres besama-sama dengan Gibran selaku cawapres nomor dua," kata Otto di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3).
Otto menegaskan pencalonan Gibran berdasarkan putusan MK nomor 90/PUU/21/2023. Putusan tersebut kemudian diadopsi KPU mengingat langsung diterapkan pada tahun tersebut.
Sehingga, menurut Otto, kubu Anies-Imin sudah tidak dalam ranahnya turut melampirkan pihak KPU dalam permohonan PHPU-nya.
Di satu sisi, pengacara kondang itu juga menyindir Anies-Cak Imin yang pada akhirnya tetap mengikuti seluruh tahapan Pilpresnya.
"Setelah ditetapkan kalah oleh KPU dengan 1 putaran, malah pemohon minta ke MK untuk mendiskualifikasi pihak terkait atau setidak-tidaknya bapak Gibran Rakabuming Raka. Ini suatu sikap inkonsistensi yang nyata dan sebenarnya dari pemohon," pungkas Otto.