PAN: Eks bandar narkoba dan penjahat seksual haram ikut Pilkada
"Karena pilkada sejatinya melahirkan pemimpin-pemimpin yang baik di daerah masing-masing."
Fraksi PAN DPR turut memberikan catatan terkait perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Yandri Susanto meminta agar mantan narapidana khusus gembong narkoba dan kejahatan seksual tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Mantan narapidana memang diperbolehkan itu pun karena putusan MK. Tapi fraksi PAN bahwa tidak semua mantan napi diperbolehkan untuk maju dalam Pilkada. Kecualinya mantan bandar narkoba dan kejahatan seksual," ujar Yandri dalam rapat paripurna ke-29 DPR masa persidangan V tahun 2015-2016 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6).
"Dari dua mantan narapidana ini haram hukumnya untuk ikut Pilkada. Karena pilkada sejatinya melahirkan pemimpin-pemimpin yang baik di daerah masing-masing," ujarnya.
Yandri mengungkapkan bahwa narkoba adalah kejahatan yang cukup serius di negara ini. Banyak anak anak bangsa yang meninggal bahkan dia menyebut narkoba lebih kejam daripada terorisme.
Selain itu, dia memberikan interupsi terkait sebagaimana dimandatkan dalam undang-undang yaitu semua pasangan calon baik gubernur, bupati, walikota adalah keputusan DPP. Tapi faktanya di lapangan banyak pengurus kabupaten kota dan provinsi mengangkangi atau membangkang keputusan dewan pimpinan pusat.
"Oleh karena itu dalam pendaftaran ke KPUD, provinsi, maupun kabupaten kota, fraksi PAN mengusulkan DPP diberikan mandat jika saja pengurus kabupaten/kota tidak sejalan diambil alih tanpa memecat," pungkasnya.
Baca juga:
Catatan DPR soal revisi UU Pilkada sebelum dibawa ke paripurna
LIPI: Pemilu tak hasilkan wakil rakyat dan pejabat berkualitas
Perludem usul Pilkada dan Pemilu DPRD dilebur jadi Pilkada Daerah
Sudah saatnya undang-undang pemilu dikodifikasi
Debat pemerintah Aceh dengan DPRA bikin Pilkada terancam tertunda
-
Apa yang dikatakan oleh Ridwan Kamil saat maju di Pilkada Jakarta? Calon pesaing Anies, Ridwan Kamil tak kalah kuat. Ridwan Kamil mendapatkan lampu hijau dari partai koalisi Prabowo-Gibran untuk maju Pilkada Jakarta. Partai-partai yang menyatakan kesiapan mengusung Ridwan Kamil itu adalah Gerindra, PAN dan Golkar. Bahkan, Gerindra sudah terang-terangan menginginkan kadernya menjadi calon wakil gubernur untuk mendampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024."Secara alami secara manusiawi, kami ingin wakil kami ada di wakil gubernur," kata Habibburokhman kepada wartawan.
-
Bagaimana Golkar merespon wacana Ridwan Kamil maju di Pilkada Jakarta? Golkar merespons wacana Ridwan Kamil bersedia maju di Pilkada DKI Jakarta karena berasumsi eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan tidak akan maju lagi sebagai calon gubernur. Saat itu, Anies merupakan capres yang berkontestasi di Pilpres 2024. Oleh karena itu, Golkar memberikan penugasan kepada Ridwan Kamil untuk maju di Jakarta dan Jawa Barat.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Apa yang sedang diurus Ramzi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyebutkan bahwa kedatangannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah untuk melengkapi berkas administrasi pencalonannya.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.