PAN setuju syarat anggota DPR diperketat, tapi jangan sudutkan artis
PAN setuju dengan peningkatan kualitas, bobot, dan pendidikan namun jangan ditujukan kepada artis.
Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto mengatakan, fraksinya setuju peningkatan kualitas anggota DPR melalui mekanisme internal. Namun aturannya tidak boleh menyudutkan satu kelompok misalnya kalangan artis.
"Jangan partisan dan jangan menohok satu kelompok anak bangsa. PAN setuju dengan peningkatan kualitas, bobot, dan pendidikan namun jangan ditujukan kepada artis," kata Yandri di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (23/8) dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, semua orang yang menjadi anggota DPR harus berkualitas, namun jangan jadikan artis sebagai ukurannya. Yandri menilai, di parlemen banyak latar belakang yang menjadi anggota DPR sehingga bisa dibandingkan kualitasnya.
"Kami kurang setuju misalkan membuat undang-undang dari partisan yang melihat hanya satu kelompok," ujarnya.
Anggota Komisi II DPR itu menilai, sejatinya UU Pemilu diberlakukan untuk semua anak bangsa dan apabila menginginkan parlemen berkualitas maka tidak perlu menyebut kalangan artis.
Dia mengatakan, lebih baik diatur agar partai politik mewajibkan persyaratan dan parameter yang terukur bagi anggotanya ingin menjadi anggota DPR.
"Misalnya persyaratan pendidikan dan pengalaman organisasi di parpol yang bersangkutan," katanya.
Menurut dia, apabila UU Pemilu spesifik mengatur atau memperketat kalangan artis menjadi anggota DPR maka UU itu tidak adil. Dia menilai, semua warga negara memiliki hak politik yang sama sehingga tidak perlu mengatur secara spesifik nama profesi dalam UU tersebut.
"Kami mau menggarap UU Pemilu dalam rangka penyempurnaan, bukan dalam rangka menjegal orang perorang atau menampikan anak bangsa yang mau masuk ke parlemen," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Tim Pakar Pemerintah dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Dani Syarifudin Nawawi mengatakan pemerintah mengusulkan memperketat syarat untuk calon anggota legislatif.
Dani mengatakan para calon harus tercatat aktif di partai politik minimal satu tahun di parpol tersebut.
"Karena dia artis atau punya duit atau apalah. Minimal satu tahun jadi anggota partai," kata Dani di Jakarta, Minggu (21/8).
Menurut dia, hal itu untuk menghindari calon legislatif yang sama sekali belum terlibat dalam dunia politik tapi tiba-tiba mencalonkan diri.
Dani mengatakan, saat ini pembahasan draf RUU Pemilu sudah memasuki tahap akhir dan akan diserahkan kepada DPR pada September mendatang.
Baca juga:
Krisna: Artis jangan didiskriminasikan dianggap tak mampu di DPR
DPR peringatkan pemerintah, kenaikan harga rokok ciptakan PHK massal
'Hanya di Indonesia ada hukum pidana kejahatan ideologi'
Ruhut soal artis jadi anggota DPR: Tahunya datang, duduk, diam, duit
DPR: Keahlian Arcandra dibutuhkan bangsa, percepat naturalisasi
Doanya dianggap sindir Jokowi, Syafi'i mengaku dipuji Prabowo
Isi doanya dinilai sindir Jokowi, politikus Gerindra minta maaf
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diusulkan oleh Partai Demokrat terkait penunjukan Gubernur Jakarta? Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Dia mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. "Kami berpandangan tetap, Pilgub DKI dipilih secara langsung. Bahkan wali kota juga sebaiknya dipilih langsung," kata Herman Khaeron.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.