Pansus dan pemerintah sepakat partai lama tak perlu diverifikasi
Proses verifikasi hanya berlaku bagi partai-partai yang baru berbadan hukum seperti Partai Idaman, Perindo, PSI, dan Partai Beringin Karya.
Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dan pemerintah menyepakati isu krusial tentang verifikasi partai politik. Dalam kesepakatan itu, partai-partai yang telah lolos pada Pemilu 2014 tidak perlu diverifikasi lagi.
Ada sekitar 15 partai-partai lama yang tidak harus diverifikasi, di antaranya PDIP, PKS, PKB, PAN, PPP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Hanura, PBB, PKPI dan tiga partai lokal Aceh yakni Partai Damai Aceh, Partai Nasional Aceh dan Partai Aceh.
"Soal verifikasi parpol disepakati partai-partai lama yang sudah lolos verifikasi sebelumnya 2014, tidak perlu diverifikasi lagi karena syaratnya tidak berubah dari pemilu sebelumnya," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).
Lukman menjelaskan, kesepakatan itu mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang klausulnya mempertimbangkan perubahan syarat verifikasi. Keputusan itu berimplikasi pada Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). PBB dan PKPI tidak harus mengikuti proses verifikasi meski tidak lolos ke parlemen.
Dengan demikian, kata Lukman, proses verifikasi hanya berlaku bagi partai-partai yang baru berbadan hukum seperti Partai Idaman, Perindo, PSI, dan Partai Beringin Karya.
Keputusan partai lama tidak harus diverifikasi dinilai bisa menghemat anggaran pemilu. Berdasarkan hitungan Pansus, anggaran verifikasi yang bisa dihemat mencapai Rp 500 miliar.
"Ini signifikan untuk hemat biaya pemilu. Tadi sudah dihitung Pansus. Bisa hemat Rp 500 miliar. Karena anggaran untuk verifikasi semua partai diajukan KPU lebih dari Rp 500 miliar," pungkas dia.
Baca juga:
Kursi DPR ditambah 15, Mendagri sebut anggarannya sekitar Rp 30 M
Pansus dan pemerintah sepakat kursi anggota DPR ditambah 15 jadi 575
DPR mau tambah 19 kursi, pemerintah cuma setuju 5
Pansus RUU Pemilu sepakat tambah 19 anggota dewan di Pileg 2019
Pimpinan Pansus ini rela potong gaji demi tambah 19 anggota DPR
Pengurus tiap daerah dinilai beratkan partai baru ikuti Pemilu 2019
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.