Pansus minta pembahasan RUU Pemilu diperpanjang
Pansus minta pembahasan RUU Pemilu diperpanjang. Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Ahmad Riza Patria mengatakan penundaan ini dikarenakan masih ada sekitar 555 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari total 3055 isu yang belum selesai dibahas.
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu meminta penundaan pembahasan RUU Pemilu hingga akhir Mei 2017. Padahal, sebelumnya RUU Pemilu ditargetkan selesai pada 28 April 2017.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Ahmad Riza Patria mengatakan penundaan ini dikarenakan masih ada sekitar 555 Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari total 3055 isu yang belum selesai dibahas.
"Kita mau tambah masa sidang lagi jadi kita selesaikan pertengahan Mei sampai akhir Mei," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/4).
Riza meyakini, Pansus bisa menyelesaikan pembahasan 555 DIM itu dalam jangka waktu 2 minggu ke depan. Pihaknya mengklaim tak mau terburu-buru dalam merampungkan RUU Pemilu. Sebab, RUU ini harus komperhensif karena menggabungkan 3 UU dalam satu aturan.
"Kami mau memastikan UU ini bisa lebih baik tidak hanya cepat selesai. Mengingat dalam UU ada penggabungan 3 UU dan UU ini menyangkut nasib partai-partai yang ada di parlemen," terangnya.
Penambahan waktu pembahasan, kata dia, akan dimanfaatkan untuk melakukan dialog antar fraksi partai di DPR. Sebab, substansi RUU Pemilu yang sedang dibahas ini domainnya lebih banyak menyangkut partai politik, khususnya di DPR.
"Kami juga perlu waktu untuk melakukan dialog tidak hanya dengan pemerintah tapi juga fraksi-fraksi yang ada di parlemen," jelas Riza.
Politikus Gerindra ini menambahkan, mundurnya waktu pembahasan tidak akan mengganggu tahapan Pemilu Serentak 2019 mendatang. Pemerintah dan DPR telah menyepakati tahapan pemilu akan berlangsung selama 18 bulan. Sehingga masih cukup waktu bagi KPU dan Bawaslu menyiapkan tahapan pemilu.
"Perpanjangan ini sangat tidak mengganggu tahapan pemilu. Karena tahapan pemilu sudah kami sampaikan idealnya 16-18 bulan. Usulan pemerintah 18 bulan. Jadi kalau tahapan itu ada 18 bulan maka ini masih jauh dari waktu yang disepakati," klaimnya.
Dia memastikan 5 isu krusial termasuk 13 isu strategis dalam RUU Pemilu telah dikerucutkan. Oleh karenanya, Pansus hanya tinggal berdiskusi dengan pimpinan fraksi untuk menyepakati sejumlah isu-isu krusial tersebut.
"Semua sudah dikerucutkan tinggal Pansus bersama fraksi, pimpinan partai duduk satu meja untuk menyepakati isu. Kalau tidak sepakati tentu pilihannya voting," tutup Riza.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca juga:
Romahurmuziy targetkan PPP masuk 3 besar di Pemilu 2019
Setya Novanto terseret kasus e-KTP buat elektabilitas Golkar turun
Pileg dan Pilpres digelar serentak 17 April 2019, ini tahapannya
Pansus RUU Pemilu akan buat aturan kampanye di media sosial
Ketua KPU khawatir jika komisioner KPU diisi orang partai