Pansus pastikan RUU Pemilu kelar, UU lama & Perppu tak perlu dipakai
Riza merasa heran dengan sikap pemerintah yang terkesan 'ngotot' memaksakan ambang batas pencalonan Presiden di angka 20 persen. Padahal, kata Riza, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mencalonkan pasangan calon Presiden di Pemilu serentak 2019.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria mengaku kaget dengan usulan pemerintah untuk menggunakan UU Pemilu lama jika Revisi UU Pemilu yang tengah dibahas saat ini terus mengalami kebuntuan. Riza optimis RUU Pemilu bisa diselesaikan. Apalagi, kata dia, hanya tertinggal satu poin yang masih alot yakni soal ambang batas pencalonan Presiden.
"Saya kaget kenapa ada opsi pakai UU lama, ada opsi Perppu mekanisme ini dimungkinkan tapi enggak perlu muncul kalau kita optimis UU ini selesai. Ini pasti selesai enggak ada yang selesai. Tinggal satu point ya sudah di voting saja selesai," kata Riza dalam diskusi bertajuk 'Ending RUU Pemilu?' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Politikus Gerindra ini menambahkan, pemerintah juga tidak diperbolehkan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu hanya karena sikapnya soal angka ambang batas Presiden 20 persen tidak diakomodir oleh Pansus.
"Jangan sampai nanti kalau sudah diputuskan pemerintah narik diri. Sudah berapa pemerintah UU di DPR narik diri. Ada yang sudah di paripurna pemerintah narik diri enggak jadi UU itu enggak boleh," tegasnya.
Riza merasa heran dengan sikap pemerintah yang terkesan 'ngotot' memaksakan ambang batas pencalonan Presiden di angka 20 persen. Padahal, kata Riza, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mencalonkan pasangan calon Presiden di Pemilu serentak 2019.
"Dari sekian isu belum satu isu belum selesai yaitu PT. Saya agak heran pribadi kok pemerintah ngotot di UU diatur siapa yang punya kewenangn siapa. Yang punya kewenang mengusung yakni parpol atau gabungan parpol bukan pemerintah. Eksekutif enggak punya hak dan kewenangan," jelasnya.
Belum lagi, kata dia, pandangan sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi yang menyebut Pemilu bakal ilegal apabila tetap menggunakan ambang batas.
"Dari PT karena serentak sudah banyak pakar bahkan tiga eks hakim MK menyampaikan ini ilegal kalau ada treshold masa Pemilu 2019 menggunakan threshold 2014 yang sudah terpakai untuk kepentingan 2019," tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya menghormati permintaan pemerintah agar RUU Pemilu diputuskan melalui jalan musyawarah. Akan tetapi, pemerintah justru tidak ingin berubah sikap soal presidential threshold meski 4 isu krusial lain mau mengalah.
"Kami hormati pemerintah ingin bulat musyawarah mufakat bulat tapi pertanyaannya bulatnya ke mana ke atas bawah atau menengah. Tapi pemerintah pengennya ke atas inginnya maunya pemerintah, di mana di PT di empat isu lain mau ikut tapi di PT belum bergerak sedikitpun," ujar Riza.
Meski demikian, Wakil Ketua Komisi II ini memastikan isu-isu krusial RUU Pemilu bisa segera disepakati dalam rapat lintas fraksi pada Rabu (12/7). Hasil tersebut akan dibawa dan diputuskan dalam rapat Pansus RUU Pemilu, Kamis (13/7).
"Kita pasti sepakati satu titik temu di parlemen. Kapan? Dalam waktu dekat tanggal 20 paripurna, Raker Kamis, Rabu penyepakatan Pansus. Pansus selesai di kamis. Kami di DPR pengen cepet enggak mundur-mundur," tutupnya.
Baca juga:
Demokrat tolak wacana pemerintah soal gunakan UU Pemilu lama
Sudah bahas siang malam, Pansus tolak rencana gunakan UU Pemilu lama
Mendagri: Presidential threshold bukan masalah diskon
PKS sebut pemerintah hambat pembahasan RUU Pemilu
Siang ini, sekjen partai bertemu bahas 5 isu krusial RUU Pemilu
Gunakan UU Pemilu lama, pemerintah dianggap bisa buat gaduh
Lobi kembali mentok, RUU Pemilu dilanjutkan dibahas Kamis 13 Juli
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa tujuan utama Pemilu di Indonesia? Tujuan Pemilu secara Umum Tujuan pemilihan umum (Pemilu) secara umum adalah untuk memilih wakil rakyat dan membentuk pemerintahan baru sesuai dengan kehendak rakyat.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu di Indonesia? Tujuan utama dari pemilu adalah untuk menjunjung tinggi sistem demokrasi, di mana partisipasi warga negara dalam proses politik sangat penting.
-
Kapan Pemilu di Indonesia diadakan? Pemilu sebentar lagi akan diselenggarakan. Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kapan Pemilu di Indonesia dilaksanakan? Di Indonesia, tahun 2024 adalah tahun politik.