Pantau verifikasi calon di KPU, Bawaslu Jateng ngeluh tak beri akses
Bawaslu Jateng menilai 6 KPUD itu melanggar peraturan Nomor 5 Tahun 2015 tentang pengawasan tahapan pencalonan pilkada.
Bawaslu Jateng protes terkait sebanyak 6 KPU kabupaten atau kota yang ada di Jawa Tengah terkesan tertutup selama proses sosialisasi, proses pendaftaran sampai proses verifikasi menjelang pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang.
Keenam KPU kabupaten atau kota yang dirasakan Bawaslu Jateng sangat tertutup dan tidak bisa diajak berkoordinasi terkait informasi pilkada serentak itu adalah; KPU Kota Pekalongan, KPU Purbalingga, KPU Kabupaten Kebumen, KPU Kabupaten Boyolali, KPU Kabupaten Sragen, KPU Kabupaten Semarang.
"Kami menyayangkan beberapa dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon bakal pasangan calon bupati dan wali kota, wakil bupati dan wakil wali kota sangat sulit di akses oleh pengawas Pemilu setempat," tegas Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo di Kantor KPU Jateng Jalan Atmodirono, Kota Semarang, Jawa Tengah Jumat (14/8).
"Padahal sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota Pasal 7; Dalam hal terdapat ketidaktepatan dan atau kekurangan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan pasangan calon, Bawaslu provinsi atau Panwas kabupaten atau kota memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU kabupaten atau kota," terangnya.
Teguh menegaskan, bagaimana mungkin pengawas akan memberikan saran perbaikan kepada KPU kabupaten atau kota jika pengawas saja mengalami kesulitan untuk mengakses data yang ada untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dan verifikasi keabsahan dokumen pencalonan dan dokumen syarat calon.
"Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, pengawas Pemilu harus melaksanakan upaya pengawasan preventif secara maksimal. Sehingga di kemudian hari tidak ada permasalahan yang berarti dan membuat tahapan pemilihan terganggu. Namun jika ternyata upaya preventif gagal dilaksanakan, yang akan dilakukan adalah penindakan sesuai ketentuan aturan yang ada," tandasnya.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Kebumen ini juga menambahkan, bahwa dari hasil supervisi dan monitoring yang dilakukan oleh Bawaslu Jateng, ditemukan disebuah kabupaten dua rekomendasi DPP partai politik tertentu terhadap calon yang sama namun ejaan penulisannya tidak sama, dan setelah itu dicek di ijazah yang bersangkutan juga berbeda lagi.
"Jika ini tidak diselesaikan di masa pendaftaran ini, nantinya akan potensi menjadi masalah. Bagaimana nanti penulisan di alat peraga kampanye, surat suara maupun beberapa form perolehan hasil yang ada," paparnya.
Bahkan akibat tertutupnya keenam KPU kabupaten atau kota itu, Teguh mempertanyakan apakah tolak ukur dan standarisasi kinerja keenam KPU kabupaten atau kota tersebut.
"Pertanyaannya adalah kenapa standard mereka tidak sama, dan kenapa juga akses untuk sesama penyelenggara Pemilu kok dipersulit, padahal yang harus dikawal dan diawasi adalah prosesnya bukan hasil akhirnya, sehingga jika ada KPU kabupaten atau kota yang akan memberikan akses setelah bakal calon ditetapkan menjadi calon karena dianggap memenuhi syarat oleh KPU, ini yang sama sama perlu dikritisi," ujarnya.
Teguh menambahkan, selama ini dari 21 KPU kabupaten atau kota yang Bawaslu Jateng mudah mengakses informasi dan mudah serta lancar berkoordinasi hanya ada tiga KPU kabupaten atau kota. Mereka di antaranya adalah KPU Kabupaten Purworejo, KPU Kabupaten Pemalang dan KPU Kabupaten Blora.
"Beberapa KPU kabupaten atau kota dilain daerah mempermudah akses, misalnya KPU Kabupaten Purworejo, KPU Kabupaten Pemalang, KPU Kabupaten Blora mereka bersama sama melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan," ungkapnya.
Teguh berharap, KPU Provinsi Jawa Tengah untuk dapat menjembatani permasalahan ini sebelum KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno penetapan bakal pasangan calon menjadi pasangan calon, sehingga jika ada permasalahan yang ditemukan oleh pengawas Pemilu dapat segera direkomendasikan kepada KPU kabupaten atau kota.
Teguh juga mengajak kepada masyarakat di Jateng untuk lebih pro aktif ikut melakukan pengawasan partisipatif terkait tahapan pilkada serentak ini. "Jika masyarakat ada data tentang ketidakbenaran syarat pencalonan atau syarat calon, silahkan sampaikan pada pengawas Pemilu terdekat," pungkasnya.
Baca juga:
Tunggu penetapan KPU, Mendagri siapkan Plt untuk 80 daerah
Terima uang mahar politik, politikus PKPI di Papua dibekuk polisi
Setelah ditetapkan, pasangan calon kepala daerah akan dikawal polisi
Mendagri sebut bukan salah KPU Pilkada di 4 daerah ditunda
Amankan pilkada serentak, polisi di daerah diminta bekerja maksimal
Kapolda & Kapolres se-Indonesia nonton simulasi pengamanan pilkada
Cegah ricuh, kapolri minta seluruh kapolres gelar simulasi pilkada
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Apa yang ditemukan di Kota Lama Semarang? Dari ekskavasi itu, tim peneliti tidak hanya menemukan struktur bata yang diduga merupakan bagian dari benteng Kota Lama. Namun juga ditemukan artefak berupa fragmen keramik, botol, kaca, tembikar, serta ekofak berupa gigi, tulang, tanduk hewan, dan fragmen Batubara yang jumlahnya mencapai 9.191 fragmen.