Paripurna DPR sahkan revisi UU MD3, PPP & NasDem 'walk out'
Rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-undang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) diwarnai walkout oleh dua fraksi. Dua fraksi itu adalah Fraksi Partai NasDem dan PPP.
Rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-undang perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) diwarnai walkout oleh dua fraksi. Dua fraksi itu adalah Fraksi Partai NasDem dan PPP.
Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati mengatakan fraksinya meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU MD3 dalam rapat paripurna. Sebab, kata Reni, ada sejumlah pasal yang telah disepakati di tingkat Panja revisi UU MD3 di Baleg melanggar konstitusi.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Kapan UU MD3 direncanakan akan direvisi? Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, tidak akan ada revisi revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mengubah aturan posisi ketua DPR RI hingga periode 2019-2024 selesai.
-
Bagaimana PNM memberdayakan nasabah? PNM bekerja untuk pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan. Pembiayaan dan pendampingan merupakan dua sisi mata uang yang tidak boleh dipisahkan satu dengan lainnya.
Salah satunya pasal 427 a ayat c tentang pengisian tambahan pimpinan MPR. Reni menjelaskan pasal tersebut bertentangan dengan putusan MK Nomor 117/PUU-VII/2009. Dalam RUU MD3 diputuskan frasa 'diberikan' terkait penambahan kursi pimpinan MPR. Padahal, putusan MK mengamanatkan penambahan kursi pimpinan bermakna 'dipilih' bukan 'diberikan'.
"Pertama-tama kami di awal menyampaikan bahwa Fraksi PPP menemukan beberapa persoalan mendasar secara konstitusional di dalam perubahan kedua atas UU MD3 Nomor 17 tahun 2014. Maka dari itu kami memohon untuk ditunda dan dilakukan pembicaraan lebih lanjut," kata Reni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).
PPP ingin RUU MD3 kembali dibahas di tingkat Baleg, terutama pasal terkait pengisian tambahan pimpinan MPR. Jika permohonan tidak diterima, PPP menyatakan tidak menyetujui RUU MD3 disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna.
"Jika permohonan kami proses pembicaraan kembali RUU tidak dapat dilakukan, maka dengan sangat menyesal kami dari PPP menyatakan tidak dapat menyetujui pengesahan RUU perubahan kedua atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR RI, DPR RI, DPD dan DPRD," tegasnya.
Reni menambahkan PPP tidak bertanggungjawab terhadap keputusan RUU MD3. PPP akhirnya walkout dari ruang sidang paripurna.
Sebelum PPP, Fraksi NasDem telah lebih dulu walkout. Sebelum walkout, Ketua Fraksi Partai NasDem Jhonny G Plate menganggap substansi penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD syarat kepentingan politis.
Penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD, lanjut dia, justru akan menciptakan oligarki dan merusak citra Parlemen di masyarakat. Untuk itu, Jhonny meminta pengesahan RUU MD3 ditunda dan dibahas di tingkat Baleg.
Sikap fraksi Partai NasDem untuk walkout dibacakan oleh Hamdani. "Setelah kami teliti, terbuka peluang oligarki, tata kelola yang tidak memadai, terbuka peluang dikritisi masyarakat dan citra DPR akan lebih buruk. Demi menjaga citra dan reputasi, pem dan fraksi untuk sepakat dalam paripurna untuk menunda," tambahnya.
Usai Reni menyampaikan sikap dari Fraksi PPP, Wakil Ketua DPR selaku pimpinan rapat Fadli Zon menanyakan persetujuan RUU MD3 kepada 8 fraksi partai yang tersisa.
"Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU MD3 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Fadli.
"Setuju," jawab serentak seluruh anggota 8 fraksi partai yang hadir diiringi ketuk palu dari Fadli sebagai tanda pengesahan.
Diketahui, Panja Revisi UU MD3 dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM sepakat menambah 1 kursi pimpinan DPR, 3 di MPR dan 1 di DPD.
Baca juga:
Diwarnai walk out NasDem dan PPP, DPR sahkan RUU MD3
NasDem walk out, tak setuju kepentingan kelompok hingga imunitas DPR di revisi UU MD3
Setelah Pemilu 2019, NasDem akan kembali dorong revisi UU MD3
OSO harap tambahan kursi pimpinan DPD tak sakiti daerah lain
Hari ini, DPR rapat pengesahan UU MD3