Partai Demokrat setuju revisi UU KPK asal jadi lebih kuat
Revisi UU KPK nomor 30 Tahun 2002 sebenarnya belum menjadi hal mendesak.
Partai Demokrat sudah menyiapkan cara untuk mempertahankan kredibilitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah gonjang-ganjing revisi Undang-undang (UU) KPK. Perbaikan pasal penindakan menjadi target mereka untuk lebih memperkuat lembaga antikorupsi itu.
Politisi Demokrat Agus Hermanto menuturkan, revisi UU KPK nomor 30 Tahun 2002 sebenarnya belum menjadi hal mendesak. Namun, bila itu diperlukan seharusnya justru diperkuat.
"Kita menganggap revisi undang-undang tidak perlu dan tidak mendesak. Demokrat pasti akan mengajukan usulan pasal yang intinya memperkuat KPK. Pasal pendukung KPK yang menguatkan di bidang penindakan," kata kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/10).
Rencananya, kata Agus, jika revisi itu benar dilakukan maka partai yang diketuai Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini bakal ngotot untuk memperkuatnya. Tiap pasal dalam UU itu akan dibahas secara detil oleh Demokrat.
"Seandainya memang benar nanti UU KPK direvisi. Maka kami akan mengusulkan pasal per pasal yang akan memperkuat KPK bukan malah melemahkan KPK," ujarnya.
Sayangnya, Wakil Ketua DPR ini belum dapat memastikan apakah akan menggandeng fraksi untuk mendukung usulannya ini. Diketahui Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS juga sudah menegaskan penolakan revisi UU KPK.
"Proses (revisi UU KPK) ini kan belum resmi sikap Fraksi-fraksi ya. Ini kan masih sebatas anggota per anggota. Yang penting seandainya memang terjadi, Demokrat pasti akan mengusulkan pasal per pasal yang akan menguatkan KPK," terangnya.