Pasal penghinaan presiden muncul, Demokrat geram SBY disalahkan
Amir menjelaskan KUHP yang lama memang warisan dari beberapa periode pemerintahan sebelumnya.
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Amir Syamsudin menegaskan pemerintahan Jokowi tak perlu mengkambing hitamkan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal itu terkait tudingan pasal pelecehan presiden sudah ditawarkan sejak zaman SBY dalam RUU KUHP.
"Tidak perlu lempar-melempar. Dari dulu kalau tidak mau diajukan bisa saja. Jangan ada pro kontra dianggap itu warisan pemerintahan SBY. Saya tidak pernah mengatakan itu warisan pemerintah sebelum SBY. Kaji dulu baik-baik. Tak perlu mencari popularitas," kata Amir saat dihubungi, Jakarta, Kamis (6/8).
Amir menjelaskan KUHP yang lama memang warisan dari beberapa periode pemerintahan sebelumnya. Lantas pengusulan pada periode tertentu memang didasari pada keinginan untuk menjaga nama baik kepala pemerintahan.
"Saya kira kita melihat memang ingin lindungi simbol kepala pemerintahan agar tidak mendapat perlakuan yang tidak pantas. Saya kira sangat wajar sekali," tuturnya.
Amir juga menambahkan ada jeda panjang bagi Presiden Jokowi untuk menganalisis terlebih dahulu pasal tersebut sebelum diusulkan kembali.
"Tentunya pemerintah yang sekarang pun kalau mau direvisi bisa saja," pungkasnya.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada era Susilo Bambang Yudhoyono tersebut menegaskan memang sangat wajar adanya pasal perlindungan tersebut. Sebab sejauh ini banyak pihak yang melakukan kritik dengan cara kelewat batas.
"Kita lihat lah, era SBY yang pakai kerbau segala macam. Tenang saja. Tidak perlu jadi heboh. Tidak dirancang khusus untuk menyenangkan SBY. Rancangan sudah berjalan dari pemerintahan sebelumnya," tutupnya.