Pasang Logo Partai di Mobil Jenazah, Caleg NasDem Dilaporkan Warga Aceh ke Bawaslu
"Kami melaporkan yang bersangkutan karena menggunakan mobil jenazah milik Dinas Kesehatan untuk berkampanye," kata Kamaluddin
Warga melaporkan seorang caleg DPRK Banda Aceh ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) setempat karena diduga memasang lambang partai di mobil jenazah milik Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.
Laporan disampaikan warga ke Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh hari ini. Laporan diterima Koordinator Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kota Banda Aceh M Yusuf Al-Qardhawy.
-
Apa yang diminta oleh Partai Golkar kepada Bahlil? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
-
Mengapa banyak Penghayat Kepercayaan yang mendekati Caleg di setiap pemilu? Mereka adalah kelompok rentan yang sering dimanfaatkan untuk mendulang suara. Ragam perjuangan mereka lakukan guna mendapatkan hak-haknya. Masuk ke pusaran politik adalah salah satu cara, meski pernah mengalami trauma.
-
Siapa yang diusung oleh Partai Golkar sebagai Cawapres? Partai Golkar resmi mengusung Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
-
Siapa yang ditugaskan oleh Partai Nasdem untuk maju sebagai bakal calon Gubernur NTT? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem telah menugaskan istri mantan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, Julie Sutrisno Laiskodat untuk maju sebagai bakal calon Gubernur NTT periode 2024-2029.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Siapa saja Caleg terpilih PDIP yang diminta mundur? Adapun keenam caleg yang diminta mundur tersebut di antaranya dari Dapil 13 meliputi Batang, Pekalongan dan Pemalang, yakni Achmad Ridwan dan satu orang belum terkonfirmasi. Kemudian di Dapil 2 meliputi Kendal, Kabupaten Semarang dan Salatiga ada Diah Kartika Permatasari.Di Dapil 8 meliputi Magelang, Kota Magelang, Boyolali, yakni Eko Susilo dan Dwi Adi Agung Nugroho. Kemudian di Dapil 9 meliputi Purworejo, Wonosobo dan Temanggung ada Elisabeth Intan Kurniasari.
Pelapor, warga Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh Kamaluddin mengatakan dirinya melaporkan caleg bernama Abdul Rafur, yang juga anggota DPRK Banda Aceh dari Partai Nasdem.
"Kami melaporkan yang bersangkutan karena menggunakan mobil jenazah milik Dinas Kesehatan untuk berkampanye," kata Kamaluddin usai menyampaikan laporan ke Panwaslih Kota Banda Aceh seperti dikutip Antara, Jumat (5/4).
Kamaluddin menyebutkan, mobil jenazah milik Dinas Kesehatan itu seharusnya untuk masyarakat Gampong Peuniti. Namun, mobil jenazah tersebut dikuasai yang bersangkutan.
"Dalam laporan ini, turut kami lampirkan foto dam video mobil jenazah yang dipasangi atribut partai. Kami tidak tahu kalau sekarang apakah lambang partai masih ada atau tidak di mobil jenazah tersebut," ujarnya.
Abdul Rafur membantah menggunakan mobil jenazah tersebut untuk berkampanye. "Tidak benar saya gunakan mobil jenazah untuk kampanye. Mobil jenazah tersebut dititipkan kepada saya oleh kepala desa untuk dikelola. Selama ini, biaya operasionalnya saya yang tanggung," kata Abdul Rafur.
Politikus Nasdem tersebut mengakui pernah memasang lambang partai, foto dirinya dan nomor telepon. Maksud pemasangan bukan untuk kampanye, tetapi agar masyarakat mengetahui bahwa Partai Nasdem selama ini bekerja untuk rakyat.
"Kalau nomor telepon, agar masyarakat yang membutuhkan mobil jenazah bisa menghubungi kami. Masyarakat yang menggunakan mobil tersebut tidak dipungut biaya. Biaya operasional kami yang tanggung," kata Abdul Rafur.
Sementara itu, Koordinator Penindakan Pelanggaran Panwaslih Kota Banda Aceh M Yusuf Al-Qardhawy menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami akan kaji laporannya, apakah sudah memenuhi unsur atau tidak. Kalau memenuhi unsur, akan kami register dan selanjutnya dibawa ke Sentra Gakkumdu yang terdiri unsur kepolisian, kejaksaan, dan Panwaslih," kata M Yusuf Al-Qardhawy.
Menurut M Yusuf, jika laporan tersebut memenuhi unsur, maka bisa dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu dengan hukuman dua tahun penjara ditambah denda Rp 24 juta.
"Nantinya, kami juga akan memanggil pihak pelapor dan terlapor serta pihak terkait lainnya menyangkut dengan mobil jenazah yang dilaporkan tersebut," pungkas Yusuf.
Baca juga:
Polri Pastikan Penyerangan Teroris Terhadap Densus 88 di Bandung Tak Terkait Pemilu
Survei LSI: 70,6 Persen Pemilih Tak Mengenali Caleg DPR RI
KPU Jawab Ancaman People Power Amien Rais: Untuk Apa Lembaga Pemilu Disediakan?
Mensesneg Hormati Keputusan KPU Tak Masukkan OSO ke Daftar Caleg DPD
Diduga Berkampanye untuk Jokowi, Luhut Dilaporkan ke Bawaslu