Pascaputusan MK, KPU bakal revisi tahapan Pemilu 2018
Pascaputusan MK, KPU bakal revisi tahapan Pemilu 2018. Ketua KPU, Arief Budiman menyampaikan pihaknya akan melakukan revisi PKPU dan juga tahapan Pemilu khususnya berkaitan dengan jadwal verifikasi parpol.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) pasca-Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 173 mengatur verifikasi parpol peserta Pemilu.
Dengan putusan MK ini, seluruh parpol termasuk peserta Pemilu 2014 tetap harus mengikuti verifikasi faktual sebelum ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019. Ketua KPU, Arief Budiman menyampaikan pihaknya akan melakukan revisi PKPU dan juga tahapan Pemilu khususnya berkaitan dengan jadwal verifikasi parpol.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
"Tahapannya harus direvisi, PKPU juga harus direvisi. Kita ajukan dulu ke DPR untuk perubahan PKPU karena harus melalui rapat konsultasi," jelasnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (11/1).
Lihat juga berita tentang KPU di Liputan6.com
Setelah MK mengabulkan uji materi Pasal 173, pihaknya akan langsung bergerak dan menggelar rapat. "Habis ini kita ambil salinannya, kita rapat pleno, lalu action " ujarnya.
Verifikasi yang harus dilakukan dari awal adalah verifikasi faktual. Bukan verifikasi administrasi.
Sementara itu, Komisioner KPU, Ilham Saputra menyampaikan pihaknya menghormati putusan MK karena sifatnya final dan mengikat. Pihaknya juga akan segera menyesuaikan dengan program dan jadwal Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.
Verifikasi faktual 12 parpol peserta Pemilu 2014 dan juga yang telah dinyatakan lulus tahapan administrasi akan tetap dilaksanakan.
"Yang tinggal dilakukan adalah verifikasi faktual kan buat teman-teman yang 12 parpol ini. Artinya tetap harus kita verifikasi faktual walaupun sebagian sudah melakukan verifikasi di daerah otonomi baru. Jadi nanti yang sudah di daerah otonomi baru teknisnya kita tidak lagi lakukan verifikasi faktual, tinggal verifikasi faktual di daerah lain," paparnya.
Putusan MK ini akan mengubah tahapan Pemilu dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019 kemungkinan mundur. "Bisa jadi (mundur). Kita akan duduk lagi setelah putusan ini kemudian kita akan putuskan apakah kemudian tahapan ini berubah atau tidak. Tetapi sepertinya akan berubah dan kita akan konsultasikan lagi kepada DPR," jelasnya.
Baca juga:
KPU Jatim teliti kelengkapan dan keabsahan paslon
KPUD kembalikan Rp 67 miliar dana sisa Pilgub 2017 ke Pemprov DKI
Sudah datang tengah malam, pendaftaran pasangan ini ditolak KPU Riau
Daftar Pilgub, Gus Ipul-Puti didampingi empat ketua partai pendukung
KPU libatkan 14 dokter periksa kesehatan peserta Pilgub Jabar