PDIP Buka Opsi Anies-Hendi di Pilkada Jakarta: Tunggu Tanggal Mainnya
Hasto pun mengungkapkan peluang pasangan Anies-Hendrar maju Pilgub Jakarta diusung partainya.
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengaku sudah mengetahui putusan Mahkamah Konstitusi terkait partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Nama Anies Baswedan dan Hendrar Prihadi digadang-gadang jadi pasangan yang diusung PDIP di Pilkada Jakarta, November mendatang. Hasto pun mengungkapkan peluang pasangan Anies-Hendrar maju Pilgub Jakarta diusung partainya.
- Anies soal Peluang jadi Kader PDIP: Tunggu Keputusan Dulu
- Ganjar soal Peluang PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta: Kalau Tidak Cocok, Jangan Dipaksakan
- PDIP Masih Hitung-Hitungan Dukung Anies di Pilgub Jakarta 2024
- PDIP Buka Peluang Usung Anies di Pilgub Jakarta, Jika Kerjasama Politik dengan PKB Terwujud
"Ya namanya peluangkan setiap orang pemimpin yang mendapatkan apresiasi dari rakyat punya ruang Itu dicalonkan dan itulah yang akan dicermati oleh PDI-P Perjuangan. Tunggu tanggal mainnya," kata Hasto di Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Terkait quote Bung Karno yang dikutip Anies, Hasto menilai hal itu sebagai apresiasi terhadap Bung Karno yang merupakan Proklamator Bangsa dan Bapak Bangsa.
"Pak Anies memberikan apresiasi dan kami terima, karena Bung Karno adalah bapak bangsa kita. Apalagi di dalam pidato Ibu Mega sebagai inspektor upacara menegaskan Bung Karno ini dalam perspektif geopolitik Itu peran kepemimpinannya membebaskan bangsa-bangsa Asia Afrika terutama bangsa-bangsa Islam Dan kemudian Bung Karno mendapat gelar pendekar dan pahlawan bangsa Islam," jelas Hasto.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.
Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.