PDIP desak KPU tindaklanjuti putusan MK soal calon tunggal Pilkada
KPU diminta segera menindaklanjuti putusan MK itu dengan membuat peraturan pelaksanaan lebih lanjut.
Ketua Fraksi PDIP MPR, Ahmad Basarah mengatakan, keputusan MK yang mengabulkan uji materi calon tunggal calon kepala daerah mematahkan logika KPU yang menyebut, penundaan Pilkada bagi daerah yang memiliki calon tunggal adalah legal dan tidak melanggar HAM.
Menurutnya, keputusan MK tersebut merupakan solusi bijak dan konstitusional terhadap tercabutnya hak memilih dan dipilih rakyat dalam Pilkada.
"Putusan MK yang mengatur pemilihan bagi calon tunggal dilaksanakan dengan cara meminta persetujuan rakyat melalui model ya atau tidak juga menggugurkan sikap pragmatisme yang dimiliki oleh sebagian parpol di daerah," kata Basarah melalui pesan singkatnya, Rabu (30/9).
Basarah melanjutkan, dengan adanya putusan MK yang bersifat final dan mengikat, dirinya mendesak agar KPU segera menindaklanjutinya dengan membuat peraturan pelaksanaan lebih lanjut. Sehingga seluruh agenda Pilkada serentak tahun 2015 dapat terselenggara dengan baik dan efektif.
"Serta melahirkan kepala-kepala daerah yang berkualitas dan kredibel dalam memimpin daerahnya masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, Senin (29/9).
MK mempersilakan daerah yang hanya memiliki calon tunggal untuk menyelenggarakan Pilkada serentak pada Desember 2015.
Uji materi calon tunggal Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diajukan oleh pakar komunikasi politik Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru.
Pasal-pasal yang diajukan dalam uji materi adalah Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005.
Baca juga:
Soal calon tunggal pilkada, PKB bilang 'suka tidak suka kita terima'
Soal putusan MK, Ahok terima kasih orang jujur bisa maju pilkada
Soal putusan MK, PAN sama dengan Patrialis Akbar tolak calon tunggal
PDIP: MK gugurkan pragmatisme parpol tak siap kalah di pilkada
Ketua MPR minta kata referendum tak dipakai dalam pilkada
Putusan MK soal pilkada, Demokrat prediksi golput bakal makin banyak
MK dinilai bunuh demokrasi putuskan calon tunggal boleh ikut Pilkada
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.