PDIP Galang Dukungan untuk Ajukan Hak Angket Mahkamah Konstitusi
Masinton menegaskan, DPR tidak akan masuk kewenangan yudikatif Mahkamah Konstitusi.
Masinton menegaskan, DPR tidak akan masuk kewenangan yudikatif Mahkamah Konstitusi.
PDIP Galang Dukungan untuk Ajukan Hak Angket Mahkamah Konstitusi
Anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu bakal mengajak anggota dewan lainnya untuk menggolkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi. Masinton mengaku segera berkomunikasi dengan anggota dewan lintas fraksi untuk menandatangani hak angket.
- Ketua TPN Ganjar-Mahfud: Tak Hanya Bertarung dengan Paslon Lain, Kita juga Melawan Kezaliman Masif
- Singgung Peraturan MK, NasDem Nilai Hakim Terbukti Melakukan Pelanggaran Berat Harus Dipecat
- Putusan MK "Konstitusi Sedang Diinjak-injak"
- Gaduh Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Minta Pihak Tidak Puas Gugat ke Mahkamah Konstitusi
"Saya coba lagi kontak lagi ke temen-temen ya lintas fraksi lah," katanya di DPR, Selasa (31/10) malam.
Usulan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi itu disampaikan Masinton dalam rapat paripurna. Masinton berpandangan putusan Mahkamah Konstitusi terkait usia capres-cawapres tidak berlandaskan konstitusi melainkan demi kepentingan pragmatisme politik.
Masinton bakal mencari 25 orang minimal anggota dewan yang memiliki pandangan sama dengan dirinya untuk mengusulkan hak angket. Saat ini, masih dirinya sendiri yang mengusulkan.
"Nah kita harapkan beberapa teman-teman ya, mendukung usulan ini," ucapnya.
"Karena kita punya semangat yang sama untuk menegakkan konstitusi dan undang-undang ini secara baik dan benar agar kita punya kewarasan yang sama lah, ya," tambah Masinton.
Menurut Masinton, Mahkamah Konstitusi bisa menjadi objek hak angket sebagai lembaga negara. DPR tidak akan masuk kewenangan yudikatifnya.
"Semua lembaga negara yang melaksanakan UU itu bisa menjadi objek angket. Iya kan. Kita kan tidak masuk kepada kewenangan yudisialnya," jelasnya.