PDIP: Jokowi maju mundur soal revisi UU KPK
"Pak Luhut bilang kemarin presiden setuju, tapi belakangan rencananya menunda dari presiden," kata Arteria.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menyatakan sikap resmi mendukung atau menolak revisi UU KPK yang diwacanakan sebagian parpol di DPR. PDIP salah satu yang mendukung revisi UU ini menilai sikap Jokowi belum jelas soal revisi UU KPK.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan jika sikap Jokowi masih maju mundur dalam revisi UU KPK ini. Menurut dia, Jokowi sempat setuju namun belakangan terdengar menolak dilakukannya revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 ini.
"Inikan presiden maju mundur, Pak Luhut bilang kemarin presiden setuju, tapi belakangan rencananya menunda dari presiden," kata Arteria saat dihubungi merdeka.com, Selasa (13/10).
Arteria menegaskan bahwa revisi UU KPK untuk perbaikan penegakkan hukum. Dia meyakinkan bahwa tidak ada sedikitpun dalam revisi UU ini untuk melemahkan KPK. Dia juga berjanji tidak bakal ada pasal yang dihapus, hanya diatur dari segi pengawasan saja.
"Lembaga superbody manapun harus diawasi, DPR masih banyak orang baik. Sedih juga kita ini dibilang pro koruptor," tutur dia.
Seperti diketahui, awal tahun lalu pemerintah melalui Menkum HAM Yasonna Laoly juga pernah mengusulkan revisi UU KPK. Namun karena ramai penolakan, Jokowi akhirnya memutuskan agar revisi UU itu dihentikan.
Kemudian awal bulan Oktober ini, kembali ramai revisi UU KPK dibahas di DPR. PDIP, NasDem, Golkar, Hanura, PKB dan PPP menjadi motor pengusul revisi UU KPK. Jokowi belum bersikap terkait hal tersebut.
Baca juga:
Pembahasan revisi UU ditunda, Plt wakil ketua KPK irit bicara
PDIP ogah lobi Jokowi soal revisi UU KPK: Ini tentang hati nurani!
Romli Atmasasmita: Tidak ada niatan melemahkan apalagi menghapus KPK
Dalam revisi UU, penuntutan KPK harus libatkan Polri dan Kejaksaan
PDIP: KPK harus rekrut penyidik dari Polri dan Kejaksaan
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.