PDIP Minta Revisi UU MK Tidak Tergesa-gesa Disahkan, Ini Alasannya
Banyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
Banyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
- PDIP akan Gugat Dugaan Kecurangan Pilkada ke MK, Usul Pemeriksaan Saksi Pakai Alat Uji Kebohongan
- Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Niat Jegal PDIP dan Muluskan Kaesang
- PDIP: Revisi UU Pilkada Memang Maunya Istana
- PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya
PDIP Minta Revisi UU MK Tidak Tergesa-gesa Disahkan, Ini Alasannya
Fraksi PDIP meminta agar Revisi Undang-undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) jangan tergesa-gesa untuk disahkan. Menurutnya, Revisi UU tersebut bukan menjadi prioritas.
"Jangan tergesa-gesa. Lihatlah skala prioritas," kata Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/6).
Dia menilai, prioritas saat ini adalah berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara. Sebab, banyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tak digodok matang.
"Kita kan harus fokus pada skala prioritas. Ya toh? Apa sih yang paling penting di republik ini? Itu adalah APBN. Pembahasan APBN harus sangat teliti dan prudent, hati-hati banget. Situasi sudah bergejolak kayak begini," ucap Ketua Komisi III DPR RI itu.
Sebagai informasi, Revisi UU MK menuai polemik di publik. Hal itu lantaran, rapat membahas Revisi UU MK dilakukan di masa reses.
Namun, rapat tersebut sudah mengantongi izin dari pimpinan DPR. Pembahasan perubahan beleid itu berlangsung di Komisi III DPR.
"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," tutup Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.