PDIP: Pengumuman Capres Terlalu Cepat akan Picu Pro Kontra di Internal Partai
Bila terjadi pro kontra akan merugikan karena mengganggu kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo yang diusung oleh PDIP.
Politikus PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengatakan, waktu pengumuman calon presiden yang akan diusung PDIP menjadi penting. Jika terlalu cepat, maka bisa menimbulkan pro kontra di internal partai.
"Buat kami PDIP soal kapan pengumuman itu akan jadi penting karena saat mengumumkan terlalu cepat akan menimbulkan pro dan kontra di dalam," ujar Andreas saat rilis survei SMRC, Selasa (28/12).
-
Siapa saja capres-cawapres yang ikut bertarung dalam Pilpres 2024? Ada tiga pasangan capres-cawapres yang bertarung dalam Pilpres 2024. Capres-Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
-
Kapan Pilpres 2024 akan diselenggarakan? Lalu apakah pemilu tahun 2024 ini membuat sejarah baru atau akan meneruskan tradisi lama bahwa the next presiden tahun lahirnya tak pernah lebih tua dari presiden sebelumnya.
-
Bagaimana PDIP mempersiapkan diri untuk Pileg 2024 di Bali? Ketua Komisi III DPRD Bali itu menyatakan, persiapan telah terbangun secara sistematis sejak masa penjaringan Caleg hingga kini saat menunggu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Jadi masa sosialisasi Caleg itu sebenarnya sudah cukup lama dan kita harapkan setiap Caleg telah memiliki basis massanya sendiri,” tegasnya.
-
Apa fokus utama gugatan PDIP ke MK terkait hasil Pilpres 2024? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Apa yang menjadi strategi PDIP dalam Pilkada 2024? Kendati demikian, Hasto menyebut, dalam Pilkada 2024 PDIP membuka diri dan bekerja sama dengan semua partai politik.
-
Kapan PPS Pilkada 2024 dibentuk? PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Bila terjadi pro kontra akan merugikan karena mengganggu kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo yang diusung oleh PDIP. Andreas mengatakan, keberhasilan pemerintahan Jokowi akan menguntungkan proses pencapresan di PDIP ke depan. Jika pemerintahan Jokowi meninggalkan legacy yang baik akan menguntungkan bagi PDIP.
"Karena legacy pemerintahan pak Jokowi mengatasi pandemi, berjalannya pemerintahan secara baik, program pemerintahan terlaksana denganbaik dengan berbagai tantangan ini jadi masukan publik. Saya kira proses terjadi hari ini akan menentukan siapa yang akan dipilih oleh rakyat," jelas Andreas.
Selain itu, partai-partai lain menunggu siapa yang akan diusung oleh PDIP dalam Pilpres 2024. Semua partai mengharapkan PDIP segera membuka kotak pandora. Untuk itu, Andreas melihat, semakin lama PDIP mengumumkan calon presiden yang akan diusung akan menguntungkan partai.
"Bahwa akhirnya kotak pandora ada di PDIP untuk saat ini. Saya kira teman-teman lain partai-partai lain menunggu PDIP akan mencalonkan siapa," ujar Andreas.
PDIP saat ini bersikap menunggu Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri membuat keputusan sebagai pemilik kewenangan. Kata Andreas, PDIP menunggu momentum yang tepat dalam proses pencapresan.
"Secara normatif ruang itu sangat panjang sehingga bisa setahun sebelumnya, tiga bulan sebelumnya diumumkan karena politik juga momentum bagaimana kita pada waktu tepat pada momentum tepat mengumumkan itu menjadi calon definitif dalam proses pencapresan," ujarnya.
Baca juga:
Survei SMRC: Pemilih Tidak akan Dukung Capres Pilihan Partai Jika Tidak Berkualitas
Golkar Tertarik Ajakan PKS Bentuk Koalisi Pilpres Sejak Awal
PKS: Segera Umumkan Capres, Buat Koalisi dari Sekarang
Survei SMRC: Elektabilitas Ganjar dan Anies Terus Naik, Prabowo Stagnan
Kepala Daerah Ingin Nyapres Dinilai Punya Tantangan Setelah Masa Jabatan Habis