Pelantikan pimpinan DPD tambahan dilakukan usai perubahan tata tertib
Pelantikan pimpinan DPD tambahan dilakukan usai perubahan tata tertib. Kursi pimpinan nantinya akan diambil dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono mengatakan, pihaknya akan segera melantik pimpinan tambahan untuk DPD. Pelantikan itu akan dilakukan setelah ada perubahan tata tertib (Tatib) DPD.
"Dimungkinkan segera secepatnya tatib disahkan di paripurna kemudian kita berproses," kata Nono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Bagaimana proses pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta oleh PDIP? Politisi asal Yogyakarta itu menjelaskan bahwa nama bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan akan disaring melalui usulan dewan pimpinan cabang (DPC) dan dewan pimpinan daerah (DPD).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa saja persyaratan pindah memilih di DKI Jakarta? Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih:1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah 2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah 4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan 6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru 8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa9. Bekerja diluar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
Menurutnya, dengan penambahan pimpinan harus diiringi perevisian tatib. Sebab, penambahan pimpinan bisa mengubah konsep pembagian tugas.
"Dengan adanya empat berarti kan seperti apa. Ada konsep kita ingin membagi dua wilayah, sehingga dua Indonesia Barat, dua Indonesia Timur. Sekarang kan (ada) Indonesia Tengah. Itu harus diubah melalui tatib," ujarnya.
Terkait siapa yang akan menduduki kursi pimpinan, kata senator asal Maluku ini, nantinya akan diambil dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sebab, AKD sudah melalui beberapa tahapan seleksi.
"Kan pimpinan alat kelengkapan banyak tuh, misalnya Muqowan, Gede Pasek. Tapi rata rata diambil dari situ karena melalui proses pimpinan alat kelengkapan kan talent scoutingnya sudah jalan," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, dalam revisi UU MD3 yang telah disahkan DPR disetujui penambahan kursi pimpinan baik di DPR, MPR ataupun DPD. Telah disepakati akan ada prnambahan satu kursi di DPR, tiga di MPR dan satu di DPD.
DPR telah melantik Utut Adianto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai Wakil Ketua DPR. MPR melantik tiga pimpinan yakni dari PDIP Ahmad Basarah, Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Partai PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Pelantikan itu dilakukan setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) resmi berlaku.
Baca juga:
Oesman Sapta Odang: Sudah 90 persen anggota DPD laporkan SPT
OSO sudah mundur dari kursi pimpinan MPR, minta pengganti dari DPD
Pasek sebut Akhmad Muqowam dan Ratu Hemas bisa gantikan OSO jadi Wakil Ketua MPR
Ketua DPR sebut penambahan kursi pimpinan bukan ajang balas budi
Sekjen NasDem: Penambahan kursi pimpinan DPR kecelakaan demokrasi
Nono Sampono ingin pimpinan baru DPD wakil dari kawasan tengah
OSO harap tambahan kursi pimpinan DPD tak sakiti daerah lain