Pembubaran DPD harus melalui amandemen UUD 1945
Demokrat tak sepakat dengan usulan PKB membubarkan DPD.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan pembubaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jika wewenang lembaga tersebut tidak diperkuat. Usulan ini merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari musyawarah kerja nasional (mukernas) PKB dua hari lalu.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hermanto menegaskan, pembubaran DPD tidak semudah yang dibayangkan. Harus mengamandemen UUD 1945 terlebih dulu.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Kapan pertemuan pengurus pusat Partai Demokrat akan diadakan? Ini rencananya besok akan diadakan di hari Senin, tanggal 4 September
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Apa yang dilakukan Prabowo dan Gibran setelah tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Mereka pun langsung menuju ruang acara buka puasa di lantai dua, Kantor DPP Partai Golkar.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
"Karena wacana kan tiap orang berbeda sehingga kita harus mengikuti aturan perundang-undangan yang ada. DPD itu adanya di UUD 1945. Sehingga harus kalau memang mau ditiadakan harus diamandemen dulu. Tanpa diamandemen tak mungkin bisa," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/2).
Demokrat tak sepakat dengan usulan PKB membubarkan DPD. Apalagi pembentukan DPD sudah melalui pelbagai kajian mendalam.
Wakil Ketua DPR itu menambahkan, DPD dibentuk setelah melakukan amandemen UUD 1945. Keberadaan DPD dianggap penting setelah dilakukan kajian soal substansi, dari aspek politis dan pertimbangan lainnya.
"Kita harus mengikuti aturan perundangan-undangan yang ada. Pada saat dilaksanakan amandemen UUD 1945 ini tentu sudah mempunyai pertimbangan yang cukup politik, substansial," jelas Agus.
"Ini (DPD) pasti juga dibutuhkan oleh masyarakat sehingga kita harus mengikuti UU yang ada. Tak bisa sekonyong-sekonyong harus dihilangkan," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar mengeluarkan pernyataan mengejutkan di Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB). Pria yang kerap disapa Cak Imin tersebut mengatakan, berdasarkan kajian arus kuat pengurus daerah, partainya menghendaki agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibubarkan karena dianggap tidak berfungsi sama sekali.
"Jadi arus kuat teman-teman dari diskusi Forum Musyawarah Kerja Provinsi banyak yang menganggap DPD tidak berfungsi sama sekali, karena di satu provinsi hanya ada empat anggota DPD," ujar Muhaimin di arena Musyawarah Kerja Nasional PKB di JCC, Jakarta, Jumat (5/2).
Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu mengungkapkan, dirinya juga telah berbicara panjang lebar dengan Ketua DPD Irman Gusman mengenai hal ini. Menurut dia, Irman mengharapkan DPD diperkuat bukan dibubarkan.
(mdk/noe)