Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat bentuk Panja UU Pilkada
Rambe meyakini, RUU ini bisa selesai dengan cepat karena poin-poin yang krusial sudah dibicarakan dengan pemerintah.
Komisi II DPR dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan pembentukan panja akan dibahas dalam waktu 10 sampai 11 hari, sehingga sudah bisa disahkan dalam rapat paripurna terakhir pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2015-2016 pada 29 April.
Dengan begitu, UU Pilkada yang baru dapat digunakan untuk Pilkada serentak pada 2017.
"Pimpinan Panja terdiri dari lima orang, dan anggota panja ada 21 orang dari 9 perwakilan fraksi," ujarnya di Komisi II DPR, Jakarta, Jumat (15/4).
Rambe meyakini, RUU ini bisa selesai dengan cepat karena poin-poin yang krusial sudah dibicarakan bersama dengan pemerintah. Misalnya, keinginan untuk menyeimbangkan syarat bagi calon perseorangan dan calon yang diusung partai politik.
Dalam draf UU yang diusulkan pemerintah, syarat pengusungan calon perseorangan atau pun parpol tidak berubah dari sebelumnya. Calon perseorangan harus mengumpulkan KTP 6,5-10 persen dari jumlah Draft Pemilih Tetap (DPT) dalam pilkada sebelumnya.
Sementara calon yang diusung parpol harus memperoleh 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu DPRD. Di internal Komisi II, sudah menemukan rencana untuk menurunkan syarat bagi calon yang diusung parpol atau menaikkan syarat bagi calon perseorangan sehingga memenuhi azas keadilan.
Menurut Rambe, Komisi II sudah berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi untuk memastikan tidak ada masalah jika ketentuan syarat itu diubah.
"Karena itu sifatnya open legal policy diberikan ke pembuat UU termasuk besaran syarat dukungan," jelas dia.