Pemerintah, DPR dan KPU Sepakat Pilkada Tetap Digelar 9 Desember 2020
DPR mendorong KPU untuk melakukan Revisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Ada enam usulan DPR terhadap revisi PKPU tersebut.
Rapat kerja Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menghasilkan kesimpulan Pilkada serentak 2020 tidak ditunda. Tahapan Pilkada dinilai masih sesuai rencana dan situasi masih terkendali.
"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat di DPR, Jakarta, Senin (21/9).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 karena pelanggaran protokol kesehatan, DPR mendorong KPU untuk melakukan Revisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Ada enam usulan DPR terhadap revisi PKPU tersebut.
"Dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam," ujar Doli.
Usulan revisi itu adalah, pertama melarang pertemuan melibatkan massa atau kerumunan seperti rapat umum, konser, arakan-arakan dan lain-lain. Kedua, DPR mendorong diterapkan kampanye secara virtual. Ketiga, mewajibkan penggunaan masker handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.
Berikutnya, penegakan disiplin dan sanksi hukum sesuai UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pilkada. Serta UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hingga penerapan KUHP bagi pelanggar.
Kemudian, KPU diminta mengatur tata cara pemungutan suara khususnya bagi pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19. Terakhir, KPU diminta mengatur rekapitulasi suara melalui e-rekap.
DPR juga meminta Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI, dan Polri agar diintensifkan pada tahapan yang berpotensi terjadi pelanggaran. Yaitu dari penetapan pasangan calon, penyelesaian sengketa calon, pengundian nomor urut, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penyelesaian sengketa hasil Pemilu.
Kesimpulan terakhir, DPR minta penjelasan status zona dan resiko Covid-19 di daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
"Melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Komisi II DPR, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tentang status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19," kata Doli.
Mendagri Tito Karnavian meminta revisi PKPU tersebut dapat segera diselesaikan. Dia menyebut Kemendagri dan Satgas Penanganan Covid-19 siap membantu KPU menyusun aturan tersebut.
"Kami mohon kiranya mungkin tim KPU, kami siap mendampingi. Juga dari Satgas Covid, Pak Doni Monardo, beliau siap membantu protokol yang lebih detail. Prinsip kerumunan tidak (boleh)," ujar dia dalam rapat.
Dia berharap KPU dapat menyelesaikan revisi PKPU dalam pekan ini. Pasalnya, Sabtu mendatang sudah masuk masa kampanye.
"Paling lambat Kamis clear PKPU ini," ucap Tito.
(mdk/ray)