Pemerintah & DPR diminta tak bahas hal kontroversial di RUU Pemilu
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta pemerintah dan DPR tidak membahas persoalan kontroversoal dalam RUU Pemilu. Titi menyarankan agar pemerintah dan DPR fokus pada pembahasan yang bersifat substansi.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta pemerintah dan DPR tidak membahas persoalan kontroversoal dalam RUU Pemilu. Titi menyarankan agar pemerintah dan DPR fokus pada pembahasan yang bersifat substansi.
"Hindari pembahasan isu-isu yang kontroversial. Misalnya dana saksi, lalu sistem pencalonan DPD melalui pansel DPRD. Isu-isu kontroversial itu mestinya dikesampingkan dan fokus pada pengaturan yang memang berkontribusi pada penguatan tata kelola yang jurdil dan demokratis," ungkap Titi usai mengisi talkshow akhir pekan dengan tema 'RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi' di Warung Daun, Jl Cikini Raya 26, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5).
Kepada Panitia Khusus Pemilu, Titi juga mengingatkan hal yang sama. Pansus diminta untuk mengesampingkan perdebatan soal biaya saksi Pemilu, dan pencalonan anggota DPD melalui pansel khusus. Selain itu, Pansus diharapkan terbuka dalam proses pembahasan UU Pemilu, misalnya memberi akses kepada masyarakat dan publik untuk mengikuti pembahasan itu.
Titi mengatakan, sebetulnya lambannya pembahasan RUU Pemilu karena sikap pemerintah. Pemerintah dianggap terlambat mengusulkan draft RUU Pemilu ke DPR. Untuk diketahui, draft RUU Pemilu baru diserahkan ke DPR pada Oktober 2016.
"Nah keterlambatan pengajuan (Draft RUU Pemilu) mengakibatkan waktu yang dimiliki DPR untuk membahas juga menjadi terbatas. Memang pembahasannya menjadi serba tergesa-gesa. Jadi bobot dan kompleksitas substansi materinya sangat luas tapi waktu yang dimiliki sangat terbatas," katanya.
Kendati demikian, Titi meyakini RUU Pemilu bisa disahkan secepatnya. Dengan catatan, pemerintah dan DPR sepakat tidak memperdebatkan hal-hal kontroversial dalam pembahasan tersebut.
"Kita berharap, target pengesahan tidak bergeser lagi karena kalau target bergeser konsekuensinya adalah pada persiapan Pemilu 2019 terganggu. Kita harus mempertimbangkan, KPU tidak hanya menyiapkan Pemilu 2019, mereka juga menyiapkan Pilkada serentak gelombang ketiga 2018 di 171 daerah. Ada 17 provinsi besar yang juga sedang berpilkada," pungkasnya.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Apa tujuan utama Pemilu di Indonesia? Tujuan Pemilu secara Umum Tujuan pemilihan umum (Pemilu) secara umum adalah untuk memilih wakil rakyat dan membentuk pemerintahan baru sesuai dengan kehendak rakyat.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu di Indonesia? Tujuan utama dari pemilu adalah untuk menjunjung tinggi sistem demokrasi, di mana partisipasi warga negara dalam proses politik sangat penting.
-
Kapan Pemilu di Indonesia diadakan? Pemilu sebentar lagi akan diselenggarakan. Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kapan Pemilu di Indonesia dilaksanakan? Di Indonesia, tahun 2024 adalah tahun politik.
Baca juga:
Pembahasan RUU Pemilu berlarut, diduga ada transaksi kepentingan
'Para ketua umum partai perlu kompromi bahas presidential threshold'
Voting isu krusial RUU Pemilu ditunda karena pemerintah ke Natuna
Pansus RUU Pemilu akan voting 4 isu krusial di sidang paripurna
Pansus Pemilu sebut perdebatan soal PT karena MK tak tegas
Menakar urgensi DPR tambah jatah kursi anggota dewan
Mendagri ingin kursi DPR tambah lima, tapi dewan minta 19 kursi